Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Polsek Patumbak Bekuk Dua Pelaku Begal

Jumat, 22 Mei 20150 komentar

 
Petugas unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil membekuk dua pelaku begal dari dua lokasi terpisah.
yang kerap meresahkan masyarakat,pada Selasa (19/05/2015) sekira pukul 04.00 WIB,

Korban Mariani warga Jalan Balai Desa,Kamp Baru,Pasar XII,Desa Marendal,Kec Patumbak,Kab Deliserdang,Prov Sumatera Utara,saat itu sedang berada dirumahnya ,tiba-tiba korban melihat ada pria masuk kedalam rumahnya. Melihat itu,korban langsung berteriak maling,sehingga teriakan korban didengar warga lainnya.

Mendengar teriakan itu,korban bersama warga kebelakang rumah dan berhasil mengamankan pelaku.Namun,saat itu pelaku Andika Syahputra Sihombing alias Andika melakukan perlawanan dengan menikam korban dengan obeng.

Usai diamankan,pelaku pun. Sempat. Dihajar massa dan selanjutnya warga memeriksa pelaku ditemukan dompet dan uang milik korban serta obeng.

Beruntung aksi massa terhenti setelah petugas Polsek Patumbak tiba dilokasi langsung mengamankan pelaku.Kemudian pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak,sekaligus korban membuat laporan.

Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Pasaribu didampingi Kanit Reskrim AKP I Kadek H Cahyadi ,menyebutkan bahwa , salah seorang tersangka Andika Syahputra Sihombing nekat mencuri dompet korban Mariani yang saat itu berada di rumahnya.

"Pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dompet korban. Namun aksi pelaku diketahui korban yang langsung berteriak maling," kata Wilson,Kamis (21/05/2015).

Sementara itu,kata Wilson. dilokasi terpisah , Rahmad Hidayat Saragih (25) warga Jalan Selamat, Gang Berdikari, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, dibekuk petugas Polsek Patumbak berdasarkan laporan pengaduan korban, Erik Adam Siregar, dengan nomor LP/389/V/2015/ Resta Medan/Sek Patumbak/18 Mei 2015.

"Pelaku waktu itu sedang berboncengan dengan korban untuk membeli rokok. Sekira 50 meter korban mengendarai sepeda motornya, pelaku menyikut bagian rahang kiri korban hingga terjatuh," sebut Wilson.

Saat korban jatuh tersungkur, lanjutnya,pelaku langsung melarikan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 5542 AF milik korban. Kemudian korban langsung meminta pertolongan warga sekitar.

Tak butuh waktu lama, warga yang sudah berkumpul menghadang pelaku dan menghajarnya. Setelah itu warga membawa pelaku ke Polsek Patumbak.

"Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap Wilson
Share this article :

Posting Komentar