Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Ratusan buruh PT Toba Surimi Industries (TSI) Turun Kejalan

Minggu, 10 Juli 20110 komentar

Ratusan buruh TSI mengelar aksi mogok kerja tuntut hak-hak normatif serta kebebasan berorganisasi.
Ratusan buruh TSI mengelar aksi mogok kerja tuntut hak-hak normatif serta kebebasan berorganisasi.


Ratusan buruh PT Toba Surimi Industries (TSI) beralamat di Jalan Pulau Pinang II Kawasan Industri Medan (KIM) II Desa SaintisKecamatan Percut Seituan diguncang aksi demonstrasi buruhnya yang tergabung
dalam Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PUK-SPRTMM-SPSI), Selasa (7/6).
dibawah pegawal puluhan petugasPolres Pelabuhan Belawan


Dalam orasinya ratusan  buruh PT TSI tersebut mengelar aksi mogok kerjaakibat pihak perusahan melakukan intimidasi dan penekanan berbentukancaman baik kepada unsur pengurus maupun kepada anggota setelah
terbentuknya serikat Pekerja RTMM-SPSI di lingkungan perusahaan.PT.TSI melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak pada Syarifahjabatan bendahara PUK SP RTMMSPSI PT TSI karena dianggap sebagaideklarator berdirinya serikat pekerja di PT TSI.

Sementara pihak manajemen PT TSI melakukan mutasi kerja kepada unsur penggurusdan anggota PUK-SP RTMM SPSI PT. TSI masing-masing Herwan, DelfiGultom, Ariadi dan Armediono serta pihak PT TSI melakukan penekananpada M Harun Marpaung selaku jabatan ketua PUK SP RTMM PT TSI dengan
cara pemaksaan agar M Harun Marpaung bersedia menandatangani suratmutasi ke Makassar dengan maksud agar serikat pekerja ini bubar.Pihak perusahan PT TSI sampai saat ini belum mematuhi undang-undangdan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku di negara RepublikIndonesia terbukti, hampir seluruh hak-hak normatif pekerja belumdilaksanakan dan dipenuhi pihak pengusaha, antara lain, pihak pengusaha belum memberikan cuti haid pada pekerja wanita sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 81, Pengusaha belum memasukkan pekerja pada program Jamsostek sesuai undang-undang nomor 03 tahun 1992, ungkap pengunjukrasa.

Bukan hanya itu, pihak pengusaha belum melaksanakan standart jam kerja sesuai
undang-undang nomor 13 dan pembayaran upah kerja lembur dan pembayarannya masih menyimpang dari peraturan dan undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku, dan sampai saat ini belum melaksanakan kenaikan upah pekerja untuk tahun 2011 serta belum membayar kekurangan pembayaran upah kerja lembur  selama 2 tahun terakhir.

Ketua PUK- SP RTMM SPSI M Harun Marpaung didampingi sekretarisnyaHerwan dalam aksi tersebut menuntut, pengusaha PT TSI agar segeramempekerjakan kembali Syarifah selaku bendahara PUK-SP RTMM-SPSI PTTSI serta segera membayar upah 100% selama diberhebntikan, ungkapnya.Sementara itu pihak PT TSI yang hendak dikonfirmasikan ternyata takbersedia menerima wartawan sehingga belum diketahui persis apakahtuntutan karyawan itu diterima atau ditolak.
Share this article :

Posting Komentar