Ketua LSM Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN) Sumut TR Girsang sangat berhadap agar BPN
langkat menerangkan pada tahun 1980 apa paying hukumya warga Negara asing
(WNA) dalam hal ini warga Negara cina bias memiliki sertifikat lebih dari dua
hektar serta mohon penjelasan.Juga UU Nomor berapa dan tahun berapa warga Negara
cina bisa diberikan sertifikat atas tanah karena pada tahun 1980 yang berlaku
undang undang agrarian tahun 1960 .
Girsang
sebagai ketua BPKN Sumut bigung dengan jawaban saudara kepala BPN Langkat
No.849-300.7/VI/2014 twertanggal 12 juni 2014 menjawan surat kami BPKN
No.B2.1.081/BPKN/SU/v/2014 Tertanggal 28 mei 2014(Terlampir Fotocopy)
BPKN Sumut sangat berharap agar BPN Langkat memberikn
jawaban kapan dikeluarkan undang-undang Hak Milik Sementara atas tanah lahan
Sapta marga dan nomor berapa.
Kami juga ingin bertanya pada BPN Langkat tentang SK Gubernur No 45/DA/HML/L/1979 tertanggal 31 maret 1979 ditujukan pada siapa
Kami juga ingin bertanya pada BPN Langkat tentang SK Gubernur No 45/DA/HML/L/1979 tertanggal 31 maret 1979 ditujukan pada siapa
Dalam undang-undang Lanreform tahun 1960,kepemilikan tanah
kepada WNI hanya bisa seluas 2 ha ,dan memang ada pengecualian ,
Sementara diatas tanah sapta marga ada surat gubernur sumut No 3/B.g tertanggal 12 Februari 1953 ,Surat ijin mengerjakan tanah dari Kodam II/BB/1964 tanggal 5 oktober 1964 ,Surat ST Wesana No 37,44,46,49/Ketj.Selesai/1964 tertanggal 15 Februari 1964 ,Serta surat keterangan Kepala Desa Selayang Np.503-70s/d73/HT/II/2014 tertanggal 17 Februari 2014 (Fotocopy terlampir)
Sementara diatas tanah sapta marga ada surat gubernur sumut No 3/B.g tertanggal 12 Februari 1953 ,Surat ijin mengerjakan tanah dari Kodam II/BB/1964 tanggal 5 oktober 1964 ,Surat ST Wesana No 37,44,46,49/Ketj.Selesai/1964 tertanggal 15 Februari 1964 ,Serta surat keterangan Kepala Desa Selayang Np.503-70s/d73/HT/II/2014 tertanggal 17 Februari 2014 (Fotocopy terlampir)
Serta UUNomor berapa atau peraturan No berapaadanya tentang
Hak Milik Sementra tentang sertifikat No 35 Hak milik sertifikat No 36 Hakmilik
yang dikeluarkan 1 Nopember 1980 atas nama Daud Abrani alias(Abeng)
Dan dapat kami tambahkan HM No 35 dan No 36 yang pernah
diangunkan kepada bank Dumi Daya ,Sudah diblokir oleh Asbi Anshari,SH dari LBH
Prodeo.
Bersama surat kami ini kami menunggu surat jawaban dari bapak Kepala BPN Langkat mohon kiranya diberikan jawaban sejelas jelasnya
Bersama surat kami ini kami menunggu surat jawaban dari bapak Kepala BPN Langkat mohon kiranya diberikan jawaban sejelas jelasnya
Posting Komentar