HomeKadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang Jarang Ditempat
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang Jarang Ditempat
Jumat, 05 Oktober 20120 komentar
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Deliserdang
M. Yusuf Siregar,
Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Deli serdang jarang ditempat dalam pantauan media onlione ini ketika ingin menyikapi banyaknya keluhan masyarakat susahnya mengurus akte kelahiran apalagi sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, setiab warga yang melakukan pengurusan Akte Kelahiran harus terlebih dahulu menjalani persidangan seperti halnya nasip seorang “narapidana” di Pengadilan Negri Lubuk Pakam.
Yang heranya bukan saja kepala dinasnya saja tidak ada ditempat ikut juga sekretarisnya jarang ditempat sehingga sampai jam sembilan pagi para PNS di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang ikut ikutan latah baru ada dikantor diatas jam sembilan pagi
Ironisnya lagi, untuk menjalani persidangan, anda tidak cukup mengisi formulir yang diberikan. Namun harus dapat menghadirkan minimal dua orang saksi yang menyatakan keluarga yang telah terdaftar dalam Kartu Keluarga, benar sebnagai keluarga.
Selain itu, warga juga harus menyedikan sedikitnya lima lembar materai 6000, dan dana untuk membayar biaya pengadilan.
Posting Komentar