Home51 Truk Bekas Lolos Lagi dari Pelabuhan Belawan
51 Truk Bekas Lolos Lagi dari Pelabuhan Belawan
Selasa, 14 Februari 20120 komentar
Masuknya 51 unit truk bekas impor asal Pelabuhan Singapura dengan jenis Fuso Super Great dan 1 unit diantaranya mobil pemadam kebakaran Sebagai masuknya puluhan unit mobil Apkir tersebut dengan menggunakan ekspedisi Adimas Bhakti Harapan dengan menggunakan kapal KM NV Intan Daya sandar di Pelabuhan Lama (Gudang Merah) di Gudang 007 dan 008,Dari pantauan langsung di lapangan, Jumat (30/09/2011), tampak puluhan truk bekas tanpa nomor polisi (nopol) berjejer di depan halaman gudang 007 hingga 008 diantaranya ada yang berbentuk truk kontener panjang, truk bak terbuka, serta 1 unit mobil pemadam kebakaran.
Saat truk rongsokan tersebut diturunkan dari kapal KM NV Intan Daya tampak puluhan orang berpakaian sipil yang mengakunya petugas pengaman serta 1 orang turunan sibuk menghitung truk bodong yang turun dari kapal.Sedangkan pihak pengurus barang dari agen pelayaran kapal dan pemilik barang yang ditemui menyangkal kalau puluhan unit truk bekas impor itu bermasalah.
Barang ini masuk ada izinnya, mana mungkin bisa masuk begitu saja, izinnya ada dari Deperindag Pusat dan Menteri, ujarnya sembari tergesa-gesa pergi.
Apalagi dari hasil pengecekan pihaknya, diketahui masukanya puluhan unit atau sekitar 51unit truk bekas tersebut mengandalkan izin Menperindag yang sudah kadaluarsa, masuknya truk bekas dinilai menjatuhkan martabat bangsa serta adanya ketidakadilan bagi rakyat Indonesia. Dimana, pakaian bekas banyak membantu ekonomi rakyat kecil malah dilarang masuk sedangkan truk bekas untuk kepentingan pengusaha dan mematikan dunia otomotif dalam negeri justru diperbolehkan, ada apa dengan negara ini?
Masuknya 51 unit truk bekas diangkut kapal tongkang Intan Daya tersebut layak menjadi perhatian pihak Kanwil Bea Cukai Sumut maupun Poldasu harus memeriksa ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap importir dan pemilik barang yang sengaja memasukkan truk bekas tersebut sebab selama ini masuknya truk bekas demi kepentingan bisnis belaka.
Kasi Penindakan dan Penyidikan P2 Bea dan Cukai kantor Pelayanan Belawan, David Yohanes Muhammad, yang biasanya akrab dan ramah serta terbuka dengan kalangan wartawan Ketika dikonfirmasi mengakui, jumlah truk impor asal Singapore tersebut sebanyak 51 unit sesuai manifes kapal dan pemeriksaan Bea Cukai Belawan.Pihak Bea Cukai Pelabuhan telah melakukan pengawasan dan pengontrolan serta pemeriksaan secara terbuka di mana disaksikan oleh Kejaksaan Belawan, KP3 Belawan, LSM, media massa, pemilik barang dan masyarakat luas.
“Berkas-berkas truk impor asal Singpore setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada masalah,” ungkapnya.
sebagaimana diberitakan di beberapa media massa terkait berkurang jumlah truk impor tersebut. David mengungkapkan, memang ada kecurigaan dari pihak-pihak terkait.
Namun, pihaknya melakukan cek ulang barang di gudang 021,022,023 ternyata tidak satupun truk tersebut berkurang jumlahnya.
“Dulu pernah ada permasalahan dalam kasus yang sama dan sempat masuk ke meja sidang. Tapi, ketika hasilnya tidak ada masalah dimata hukum,” tegasnya.
Ketika ditanyakan soal Disperindagsu tidak mengetahui hal tersebut. David menegaskan, apabila kita merujuk Peraturan Pemeintah (PP) Mendagri RI No 63 tahun 2009 yang dikeluarkan PP tersebut pada tanggal 29 Desember 2009 tentang impor barang dari luar negeri. Di mana, mengatur dari rekomendasi dari Kemendag melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh suplayer asal barang (uji kelayakan).
“Setelah izin segala dokumen dipenuhi barulah barang-barang impor tersebut dimuat melalui pelabuhan muat di Singapore dan dalam keputusan menteri tersebut telah ditunjuk tiga pelabuhan di Indonesia di antara Pelabuhan Belawan, Tanjungperak dan Tanjungpriok. Lalu, sesudah masuk pelabuhan importir mengajukan Pengajuan Izin Barang (PIB) dan melaporkan ke Disperindag,” jelas Davit.
Davit Yohanes Muhammad Kasi P2 Bea dan Cukai Belawan menerangakan, secara Indonesia Single Windows akan dilakukan pengecekan secara online sebagai pengecekan ulang kelengkapan dokumennya. Pihak Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dan rekondisi gudang.
Dia menambahkan, pada awal Juni-Juli 2010 permasalah kenapa barang bekas impor menjadi permasalahan ketika tiba di pelabuhan Belawan. Dia menegaskan jawabanya adalah PP nomor 63 tahun 2009 tersebut.
Hal itu, begitu jelas telah dikeluarkan pemerintah bahwa kran impor barang luar negeri telah dibuka di Indonesia. Apabila, Disperindag tidak mengetahuinya berarti kurangnya sosialisasi mengenai hal itu karena mereka di bawah koordinasi Gubernur.
Posting Komentar