Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Keluarga Tersangka Dan Korban Dukung Propamkan Kapolsek Pancurbatu

Senin, 01 Desember 20140 komentar














Ket foto: B Hans Silalahi SH Kuasa Hukum Fanmas
 saat di Gedung Bid Propam

Medan- Kiprah Nusantara

Keluarga tersangka pencurian yang ditahan oleh Polsek Pancurbatu, Sujono dan Julianus Tarigan diperiksa Provost Poldasu, terkait laporan korban pencurian, Fanmas Siallagan ke Bidang Propam Poldasu, yang tertuang dalam STPL/142/XI/2014/Propam, Rabu (26/11) siang.

Dalam keterangannya, keluarga kedua tersangka itu mendukung atas laporan korban. Menurut mereka, Polsek Pancurbatu seharusnya juga menahan tersangka otak pelaku berinisial E tersebut.

"Anak saya itu hanya dimanfaatkan. Yang menyuruh itu yang menikmati hasil curian. Untuk itu, jangan anak kami saja yang dihukum. Kami ikhlas kalau anak kami dihukum, sampai 10 tahun," ungkap Makmur

Tarigan yang merupakan ayah kandung tersangka Julianus Tarigan saat ditemui wartawan.
Saat ditanya soal perdamaian, pihaknya dengan pihak korban sebagaimana pernyataan Kapolsek Pancurbatu, Kompol Darwin Sitepu, dengan tegas pria berusia 60 tahun itu membantah.

Dikatakannya, pihaknya tidak memiliki uang untuk mengganti barang milik korban yang sudah dicuri dan dijual anaknya. Namun, tidak dipungkirinya kalau pihaknya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, atas perbuatan anaknya.

"Jangan karena otak pelaku itu punya Abang Polisi, dia bebas melanggar hukum. Sementara kami yang orang kecil, langsung dipenjara. Penjarakan juga orang yang menyuruh anak saya itu, " tandas

Makmur mengakhiri.Sementara itu, B Hans Silalahi SH yang menjadi Kuasa Hukum Fanmas Siallagan saat dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya meminta dilakukan gelar perkara atas laporan kliennya ke Polsek Pancurbatu yang tertuang dalam STPL/442/X/2014/TBS SEK PC BATU.

Disebutnya, dengan demikian, akan diketahui keterlibatan otak pelaku pencurian, sebagaimana keterangan kedua tersangka yang ditangkap dan ditahan Polsek Pancurbatu.

"Kedua tersangka sudah menyebut otak pelaku. Namun Polisi malah minta bukti. Kalau memang begitu, lakukan gelar kasus itu biar jelas semuanya. Informasi kami dapat, hasil curian itu dibelikan sabu-sabu yang kemudian sabu-sabu itu dipakai kedua tersangka bersama otak pelaku pencurian dan 3 orang lainnya," ungkap Hans.

Sebelum mengakhiri,Hans menyebut kalau dalam kasus itu, pihaknya curiga dengan permainan juru periksa kasus itu, Brigadir P Sihaloho dan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, AKP P Samosir. Oleh karena itu, dikatakannya kalau Kapolsek Pancurbatu harus bijak dan jeli melihat kasus ini.

Begitu juga dengan pernyataan yang disampaikan Kapolsek Pancurbatu, Kompol Darwin Sitepu kalau laporan korban ke Propam Poldasu berdasarkan permintaan korban dan keluarga kedua tersangka, untuk kedua tersangka dibebaskan yang tidak diindahkan Kapolsek, disebut Hans sangat tidak profesional.

"Mana bukti kami berdamai. Apa dasar dia menyebut itu. Namun, kami memaklumi pernyataannya itu sebagai alibinya untuk membela diri," tandas Hans mengakhiri (PU)

News
Share this article :

Posting Komentar