Dilaporkan Korban Pencurian,Kapolsek Pancurbatu Akan Diperiksa Propam Poldasu
Senin, 01 Desember 20140 komentar
Ket foto:Keluarga korban saat berada Gedung Bid Propam Poldasu
Medan- Kiprah Nusantara News
Terkait Lepaskan kasus Pencurian Kepala Kepolisian Sektor Pancurbatu, Kompol Darwin Sitepu akan diperiksa Bidang Propam Polda Sumut. Namun, jadwal pemeriksaan terkait laporan korban pencurian bernama Fanmas Siallagan ke Propam Polda Sumut yang tertuang dalam STPL/142/XI/2014/Propam itu belum ditentukan.
Hal itu disampaikan Kepalda Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Makmur Ginting ketika dikonfirmasi via telepon, Kamis (27/11).
" Laporan itu pasti kita proses. Tidak ada pandang buluh bagi kita. Sesuai perintah pimpinan, kita akan menindak tegas anggota yang melanggar hukum dan peraturan, " ungkap Makmur singkat.
Sementara sebelumnya, Rabu (26/11), Bidang Propam Polda Sumut juga sudah memeriksa korban dan beberapa saksi atas laporan tersebut. Beberapa saksi yang diperiksa itu, diantaranya orang tua dari 2 orang tersangka pencurian di rumah Fanmas Siallagan, yakni Sujo dan Julianus Tarigan yang ditahan Polsek Pancurbatu. Dalam keterangannya, pihak keluarga tersangka mengaku keberatan dengan Polsek Pancurbatu, karena melepaskan tersangka otak pelaku yang menyuruh anak mereka melakukan pencurian.
" Anak saya itu hanya dimanfaatkan. Yang menyuruh itu yang menikmati hasil curian. Untuk itu, jangan anak kami saja yang dihukum. Kami ikhlas kalau anak kami dihukum, sampai 10 tahun, " ungkap Makmur Tarigan yang merupakan ayah kandung tersangka Julianus Tarigan saat ditemui wartawan usai diperiksa.
Begitu juga dengan bantahan Kapolsek Pancurbatu yang menyatakan kalau laporan itu berdasar
atas kekesalan korban dan keluarga tersangka yang sudah berdamai karena Kapolsek enggan membebaskan kedua tersangka, dikatakan Makmur Tarigan kalau hal itu tidak benar. Disebutnya, pihaknya tidak memiliki uang untuk perdamaian yang dasarnya juga harus mengganti kerugian korban mencapai puluhan juta Rupiah.
Sementara itu, B Hans B Silalahi SH selaku Kuasa Hukum Fanmas Siallagan yang juga dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau pihaknya meminta dilakukan gelar perkara atas laporan kliennya ke Polsek Pancurbatu yang tertuang dalam STPL/442/X/2014/TBS SEK PC BATU. Disebutnya, dengan demikian, akan diketahui keterlibatan otak pelaku pencurian, sebagaimana keterangan kedua tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan Polsek Pancurbatu.
" Informasi kami dapat, hasil curian itu dibelikan sabu-sabu yang kemudian sabu-sabu itu dipakai kedua tersangka bersama otak pelaku pencurian dan 3 orang lainnya. Kalau mau buktinya, tangkaplah penjual sabu-sabunya itu, " ungkap singkat.(PU)
Label:
Kriminal
Posting Komentar