Kapolsek Pancurbatu Dipropamkan, Diduga Lepaskan Tersangaka Otak Pelaku Pencurian
Senin, 01 Desember 20140 komentar
Ket foto : Kabid Propam Poldasu berbincang bersama Pengacara korban
dan keluaga korban
Medan,Kiprah Nusantara News
Kecewa dengan penanganan dan pelayanan oleh Kepolisian Sektor Pancurbatu, seorang korban pencurian atas nama Fanmas Siallagan, melapor ke Bidang Propam Poldasu, Selasa (25/11) sore. Pria berusia 28 tahun itu mengaku sangat kecewa karena seorang tersangka dalang pencurian berinisial E, dilepas oleh Polsek yang kini dipimpin Kompol Darwin Sitepu itu. Sementara 2 orang tersangka pencurian berinisial S dan J, masih ditahan pihak Polsek.
Keterangan Fanmas kepada wartawan halaman Bidang Propam Poldasu, kejadian itu diperkirakan terjadi pada 23 Oktober 2014 lalu, saat dirinya berada di Pekanbaru. Saat itu, Fanmas mengaku mendapat telepon dari salah seorang kerabatnya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya di Jalan RK Dusun III Desa Namo Bintang Beringin Kecamatan Pancurbatu yang dibobol maling.
Oleh karena itu, diakuinya kalau dirinya langsung bergegas pulang dan mendapati rumahnya sudah berantakan, dengan kondisi jendela belakang rumahnya sudah rusak dan terbuka.
" Atas kejadian itu, setelah kami selidiki pelakunya. Akhirnya kami mendapati 2 orang tersangka dan kami serahkan ke Polsek Pancurbatu, sembari kami membuat laporan Polisi, " ungkap Fanmas.
Lebih lanjut, Fanmas mengaku kalau kedua tersangka yang ditangkap itu mengaku kalau dalang dari aksi itu, berinisial E. Oleh karena itu, dikatakan Fanmas kalau dirinya menyuruh kedua tersangka membuat surat pernyataan akan keterangan kedua tersangka yang mengaku menyatroni rumah Fanmas secara bertahap dan disuruh oleh E. Atas dasar itu pula, Fanmas mengaku kalau dirinya menyampaikan hal itu pada pihak Polsek Pancurbatu.
" Setelah kami sampaikan kalau dalang pencurian itu, Polisi memeriksa dan menahannya. Namun, 4 hari kemudian Polisi melepasnya. Kami curiga karena abang si E itu, juga Polisi bertugas di Polsek Pancurbatu, " lanjut Fanmas.
Sebelum mengakhiri, Fanmas mengaku kalau akibat kejadian itu, dirinya mengalami kerugian hingga puluhan juta Rupiah. Disebutnya, hal itu berdasarkan barang berharga miliknya seperti mesin cuci, tv, dvd, kipas angin, stabilizer, mesin ac dan sepeda motor Supra Fit X BK 3402 CY yang hilang dari dalam rumahnya.
" Saya siap kalau memang mereka mau melapor ke Propam. Kita lihat saja hasil penyidikan pihak Propam. Sebenarnya, hal itu karena mereka kesal saya tidak mau membebaskan 2 orang tersangka pencurian itu. Soalnya, mereka sudah berdamai dan menerima uang dari keluarga tersangka, sehingga uang terpaksa mereka kembalikan, " ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Darwin Sitepu ketika dikonfirmasi wartawan.
Saat disinggung soal pelepasan tersangka E, dikatakan Darwin kalau pihaknya tidak pernah menahan E. Namun, Darwin mengaku kalau pihaknya tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap E. Bahkan, diakuinya kalau E sangat korperatif saat pihaknya hendak mengambil keterangan E. '"Pungkas Kapolsek Pancurbatu, Kompol Darwin Sitepu ketika di konfirmasi pada wartawan melalui telepon genggamnya selasa (25/11) sore (PU)
Label:
Kriminal
Posting Komentar