Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Kasus Dugaan Korupsi Alkes Jerat Anggota Banggar DPRD Sumut

Jumat, 21 November 20140 komentar













Medan,Kiprah Nusantara News

Zulkifli Siregar sebagai tersangka dari salah satu anggota Banggar DPRD Sumut yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan dan KB di Kabupaten Tobasa Tahun 2012 sampai saat ini keterlibatannya terus didalami Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.

Berita Acara Pemeriksaan ketua Partai Hanura Sumut ini akan dilimpahkan ke Jaksa maka Poldasu telah memeriksa 15 orang saksi-saksi.

"Selaku anggota banggar Zulkifli yang terlibat kasus alkes masih terus kita dalami, dan kita sudah periksa 15 orang tersangka" Ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf saat ditemui wartawan, Rabu (19/11).

Lanjut Helf, selain telah memeriksa saksi-saksi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu juga akan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Zulkifli dalam kasus tersebut. "Dalam waktu dekat akan disiapkan SPDP" Ujar Helfi.

Saat wartawan menanyakan perihal apakah ada tersangka yang lain dari Anggota Banggar DPRD SU yang akan terlibat lantas Helfi belum bisa memastikannya namun kemungkinan hal tersebut bisa saja terjadi.

"Belum tau saya kalau sejauh itu, tapi bisa saja tersangka bertambah, itu semua tergantung keterangan dari saksi-saksi yang akan diperiksa" Ujar Helfi mengakhiri.

Selain Status tersangka yang disandang oleh Zulkifli Siregar, anggota Banggar DPRD Sumut yang juga adalah Ketua Hanura Sumut, yang sebelumnya disebut-sebut jadi tersangka  korupsi Alkes dan KB tahun 2012 di beberapa Kabupaten /Kota di Sumatera Utara, ternyata hanya tersandung satu kasus saja yakni dugaan korupsi Alkes dan KB di Kab. Tobasa.

"Status tersangka terhadap Zulkifli Siregar itu hanya terkait dengan korupsi Alkes di Tobasa saja," ujar Kanit I Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Malto Datuan kepada wartawan di Mapoldasu.

Malto juga menuturkan, kalau dirinya belum dapat memastikan kapan akan memanggil Zulkifli Siregar untuk diperiksa sebagai tersangka. Pasalnya, pihaknya hingga kini masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lagi.

"Diantaranya, saksi dari anggota Banggar lainya, saksi ahli dan saksi dari keuangan daerah," sebut Malto.

Sebelumnya disebutkan, Zulkifli Siregar, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, pada Kamis 11 September 2014 lalu, karena diduga ikut berperan dan menikmati serta memuluskan anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) TA 2012 untuk 33 Kabupaten/ Kota senilai Rp 1,7 triliun.

Keterlibatan Zulkifli Siregar dalam kasus korupsi Alkes Tobasa itu sendiri adalah berdasarkan keterangan tersangka Haposan Siahaan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa dan Ridwan Winata, Direktur PT. MGM rekanan tunggal proyek pengadaan Alkes dan KB di 33 Kabupaten /Kota provinsi Sumatera Utara yang saat ini sudah mendekam di Kejati Lampung.

Dari Rp 9,5 miliar anggaran yang dikucurkan dari dana Bantuan daerah Bawahan (BDB) untuk realisai proyek tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Dalam keteranganya, Haposan dan Ridwan menyebutkan pengadaan Alkes di Kabupaten Tobasa itu adalah berdasarkan usulan Zulkifli Siregar, yang saat itu merupakan anggota Banggar DPRD Sumut. Padahal, Pemkab Tobasa dan SKPD Dinas Kesehatan Tobasa tidak pernah mengusulkan pengadaan Alkes dan KB sebesar Rp 9,5 miliar itu. Kedua tersangka itu juga mengaku ada deal-deal tertentu dengan Zulkifli Siregar dalam pengadaan Alkes dan KB tersebut.

Untuk membuktikan keterangan kedua tersangka itu, sebelumnya penyidik Tipikor telah melakukan penggeledahan ruang kerja Zulkifli Siregar dan Sigit Pramono Asri serta kantor Biro Keuangan Sekdaprovsu beberapa waktu yang lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik Tipikor Poldasu menemukan semua petunjuk syarat atau alat bukti yang terkait dengan pengadaan Alkes, di Kab Tobasa.

Diantaranya, adalah bukti undangan, daftar hadir, notulen rapat, dan usulan kegiatan dari Badan Anggaran (Banggar)  DPRD Sumut. Dan motif korupsi yang dilakukan bukanlah penyelewengan akan tetapi mark up harga pengadaan Alkes dan KB, yang bersumber dari dana BDB TA 2012, yang diusulkan oleh Banggar tanpa ada pengajuan dari Pemkab Tobasa sebesar Rp 9,5 miliar.

Informasi yang diperoleh wartawan juga menyebutkan, bahwa selain kasus korupsi tersebut, pihak Tipikor Poldasu juga disebut-sebut sedang mendalami adanya keterlibtan Zulkifli Siregar dalam 4 laporan kasus korupsi Alkes dan KB yang disinyalir juga terjadi di Tapteng, Paluta,  Sibolga , Tobasa dan Gunung Tua dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Tapsel dan Tebing Tinggi, dengan rekanan pengadaan tunggal, yakni  PT MGM milik Ridwan Winata.

Terkait dengan korupsi Alkes dan KB Tobasa ini, sebelumnya penyidik Tipikor Poldasu telah menyita beberapa unit mobil diantaranya kijang Innova, mobil Daihatsu Dyna, yang diduga hasil keuntungan pengadaan Alkes dan juga pemblokiran rekening rekening perusahaan PT.MGM di Bank Sumut (SP)
Share this article :

Posting Komentar