Medan,Kiprah Nusantara News
Hadimin alias Sumin terdakwa dalam kasus penadahan sparepart mobil kini bisa bernafas dengan lega dimana sebelumnya menjalani kehidupan di dalam sel Rutan Tanjung Gusta Medan.
Hal ini terjadi setelah Ketua Majelis hakim Parlindungan Sinaga membacakan penetapan yang memutuskan agar terdakwa penadah sparepart mobil Toyota, Hadimin alias Sumin dialihkan tahanan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjadi tahanan kota.
Pengalihan tahanan terhadap Sumin tersebut tertuang dalam penetapan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2014), yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy dan terdakwa tanpa didampingi penasihat hukumnya.
Adapun pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan penetapan disebutkan, bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, ataupun menghilangkan barang bukti dan hadir di persidangan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penetapan pengalihan penahanan terdakwa itu berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa, Marasamin Ritonga. Namun, pada sidang kemarin, Sumin menyatakan sudah mencabut kuasa dari penasihat hukumnya tersebut.
Padahal sebelumnya, Sumin dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh Kejari Medan atas perintah Hakim SB Hutagalung, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu sebelumnya. Perintah penahanan itu dikeluarkan setelah pembacaan dakwaan oleh JPU pada sidang perdana
perkara itu.Usai pembacaan penetapan pengalihan penahanan Sumin tersebut, Hakim Parlindungan Sinaga langsung menutup sidang. Seyogianya sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa, namun tidak hadir.
Saat majelis hakim meminta JPU melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan terdakwa, JPU Boy mengaku belum siap. Sidang pun ditunda hingga Senin pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa. (SP)
Posting Komentar