Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Amdal lalin harus diterapkam Pemko Medan dalam izim IMB

Jumat, 14 November 20140 komentar

 
Kemacetan lalin (lalu lintas) di Kota Medan yang kian parah terutama di jam-jam tertentu. Hal ini diakibatkan izin pembangunan gedung-gedung tinggi maupun  gedung-gedung perumahan dan perkantoran yang dikeluarkan tanpa Amdal Lalin (analisis dampak lingkungan lalu lintas), sehingga Pemko Medan perlu meninjau ulang Amdal Lalin gedung-gedung maupun plaza-plaza di Kota Medan.Ucap Drs Baskami Ginting anggota Komisi D DPRD Sumut dari (FPDIP)
 kepada wartawan, Rabu (12/11) di ruang kerjanya gedung DPRD Sumut

Menurut Baskami Ginting, masalah kemacetan lalu lintas di Medan terutama di pusat-pusat keramaian sangat memprihatinkan, seperti jalur  kawasan Hotel Soechi Jalan Cirebon, Hermes Jalan Mongonsidi, Sun Plaza, Centre Point dan gedung-gedung lainnya. “Kita curiga, jangan-jangan saat akan membangun gedung-gedung raksasa di inti kota Medan, tidak memiliki Amdal Lalin,” ujarnya.

Padahal, ungkap Baskami, Amdal-Lalin sebenarnya diatur dalam UU No 22 tahun 2009 Tetang Lalu lintas dan Jalan  pada Pasal 99 dan 100. Pada  pasal 99  ayat 1 (satu)  berbunyi, setiap  rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan  gangguan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan  analisis dampak lingkungan.

Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2011 tentang Amdal Lalin, pada pasal 49 disebutkan, hasil analisa dampak lalu lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh izin lokasi dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Apakah Pemko Medan sudah melaksanakan persyaratan-persyaratan itu?. Sepertinya perlu dilakukan reformasi untuk memaksakan persyaratan tersebut terhadap seluruh pusat kegiatan, seperti mal, hotel, hall, dan lainnya,” ungkap Baskami.

Lebih lanjut dikatakan, UU dan PP itu sekaligus menjadi alat bagi semua pihak untuk mendesak Pemko Medan menindak bangunan yang tidak dilengkapi Amdal Lalin. Pemko Medan harus menjadikan syarat Amdal Lalin dalam kelengkapan izin administrasi pendirian suatu bangunan. Jangan lagi terjadi pembangunan suatu bangunan yang merugikan masyarakat banyak.

 Diungkapkan Baskami lagi, Amdal Lalin merupakan perizinan yang diperuntukan bagi setiap warga dalam kelancaran lalu-lintas, sehingga penting bagi masyarakat di Medan yang padat  lalu-lintas. Amdal-Lalin ini bertujuan agar Kota Medan tercipta tertib dalam berlalu lintas sekaligus untuk menekan angka kemacetan, tapi Pemko Medan maupun masyarakat belum menjadikan amdal lalin sebagai pedoman dalam memberikan izin pendirian suatu bangunan,” ujarnya.
Share this article :

Posting Komentar