Medan-Indonesia-Kiprah Nusantara News
Alfiona (31) salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda
Aceh Timur dilapor mantan suaminya Budi satria (31) ke Unit Remaja Anak dan
Wanita (Reknata) Ditreskrimum Polda Sumut karena diduga telah menganiaya anak
kandungnya berinisial SS (5), Senin (06/1) sore. Namun laporan tersebut membuat
keluarga pelapor kecewa dengan ulah petugas kepolisian Renakta yang menolak
laporan tersebut dan mendadak kabur mengosongkan ruangan.
"Kami datang ke Renakta ini ingin membuat laporan terkait tentang UU perlindungan anak, atas penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga. Malah petugas Renakta malah pulang tidak menerima laporan dengan alasan tidak piket. Akibatnya ruangan ini kosong dan tidak tau kita mau ngadu kemana, hingga persoalan ini sudah kita laporkan ke Bid. Propam dan petugas unit Bid. Propam mendatangi unit ini dan petugas Propam melihat keadaan memang kosong," jelas Kuasa hukum korban, Bambang Samosir, SH, pada wartawan.
Bambang menimpalkan, dengan pelayanan yang tidak baik dilakukan oleh petugas Renakta, menurutnya petugas- petugas tersebut sudah melanggar kode etik Polri, yang seharusnya filosofinya mengayomi melayani masyarakat. "Dengan begini kami sangat kecewa dengan kasubdit IV Renakta Juliana yang juga malah meninggalkan masyarakat yang melapor, meskipun sudah sore waktunya pulang tapi apabila masyarakat masih perlu pelayanan kayak segeralah mendapat pelayan," ujarnya.
Sementara Budi satria ayah kandung korban pada wartawan menceritakan, penganiayaan anaknya (korban) sudah ketiga kalinya, namun penganiayaan itu terakhir ia ketahui, Sabtu (4/1). Korban dianiaya dirumah Alfiona ibunya Perumahan taman setia Budi Indah II Blok 3 No.21, Medan.
"Penganiayaan pada anak saya itu dilakukan mantan istri saya sudah sering," kata Budi.
Akibat penganiayaan yang dilakukan ibunnya, dengan kepolosan wajahnya terlihat bekas memar dan luka goresan ditangan dan beberapa bekas biru hampir disekujur tubuhnya. "Itu dilakukan Alfiona karena kekesalannya di luar dan terkadang anak saya yang tidak mau disuruh ia pukuli dengan tali pinggang, cubitan, tendangan yang mengakibatkan larinya tulang tangan kanan anak saya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga mencurahkan kekecewaannya pada pihak kepolisian yang tidak melayani laporannya dengan baik. "Saya sangat kecewa dengan kepolisian kita yang dengan begitu saja meninggalkan kami saat buat laporan, kemana lagi harus kami minta pertolongan kalau bukan sama polisi," pungkas Budi.
Kasubdit IV/Renakta AKBP Juliana Situmorang saat dikonfirmasi terkait tentang ini tidak mengangkat telpon dan via sms yang dilayangkan wartawa
"Kami datang ke Renakta ini ingin membuat laporan terkait tentang UU perlindungan anak, atas penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga. Malah petugas Renakta malah pulang tidak menerima laporan dengan alasan tidak piket. Akibatnya ruangan ini kosong dan tidak tau kita mau ngadu kemana, hingga persoalan ini sudah kita laporkan ke Bid. Propam dan petugas unit Bid. Propam mendatangi unit ini dan petugas Propam melihat keadaan memang kosong," jelas Kuasa hukum korban, Bambang Samosir, SH, pada wartawan.
Bambang menimpalkan, dengan pelayanan yang tidak baik dilakukan oleh petugas Renakta, menurutnya petugas- petugas tersebut sudah melanggar kode etik Polri, yang seharusnya filosofinya mengayomi melayani masyarakat. "Dengan begini kami sangat kecewa dengan kasubdit IV Renakta Juliana yang juga malah meninggalkan masyarakat yang melapor, meskipun sudah sore waktunya pulang tapi apabila masyarakat masih perlu pelayanan kayak segeralah mendapat pelayan," ujarnya.
Sementara Budi satria ayah kandung korban pada wartawan menceritakan, penganiayaan anaknya (korban) sudah ketiga kalinya, namun penganiayaan itu terakhir ia ketahui, Sabtu (4/1). Korban dianiaya dirumah Alfiona ibunya Perumahan taman setia Budi Indah II Blok 3 No.21, Medan.
"Penganiayaan pada anak saya itu dilakukan mantan istri saya sudah sering," kata Budi.
Akibat penganiayaan yang dilakukan ibunnya, dengan kepolosan wajahnya terlihat bekas memar dan luka goresan ditangan dan beberapa bekas biru hampir disekujur tubuhnya. "Itu dilakukan Alfiona karena kekesalannya di luar dan terkadang anak saya yang tidak mau disuruh ia pukuli dengan tali pinggang, cubitan, tendangan yang mengakibatkan larinya tulang tangan kanan anak saya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga mencurahkan kekecewaannya pada pihak kepolisian yang tidak melayani laporannya dengan baik. "Saya sangat kecewa dengan kepolisian kita yang dengan begitu saja meninggalkan kami saat buat laporan, kemana lagi harus kami minta pertolongan kalau bukan sama polisi," pungkas Budi.
Kasubdit IV/Renakta AKBP Juliana Situmorang saat dikonfirmasi terkait tentang ini tidak mengangkat telpon dan via sms yang dilayangkan wartawa
Posting Komentar