Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Polda Sumut : 5 Gadis Belia asal Brebes-Jawa Tengah lolos Dari Trafiking

Kamis, 09 Januari 20140 komentar



Liputan Elin

Medan-Sumut-Sang Merah Putih Onlines.Com
Lima Gadis Belia Asal Brebes Jawa Tengah yang lolos dari upaya penyeludupan manusia mengadukan prihal yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara di dampingi petugas Penanganan dan Pencegahan Pidana Trafiking (P2TP2A) Sumatera Utara Rina Sitompul,SH Senin (6/1/2013) siang

 
Petugas P2TP2A Sumatera Utara Rina Sitompul SH,kepada Media Sang Merah Putih Onlines.Com  Mengatakan,tak habis-habisnya kasus-kasus Trafiking ini,Sebagai mana yang tengah dialami oleh Lima  para gadis belia yang ingin meringankan beben ekonomi keluarga,  asal Kab. Brebes-Jawa Tengah.

Lanjut Rina ,Kelima Gadis Belia asal Brebes Jawa Tengah ini di Iming-imingi pekerjaan di negeri jiran dari salah satu tetangganya, meskipun telah ditolak, namun karena berbagai upaya yang dilakukan dari sang calo, akhirnya mereka bersedia meninggalkan kampung halaman guna mengadu nasib mencari peruntungan dan pengalaman baru di negeri orang,"ujarnya

Lebih Lanjut Rina Sitompul,SH membeberkan,ke Lima Gadis Belia ini Selama 3 bulan mereka disekap di Jl. Rambutan-Kota Binjai Kabupaten Langkat sebagai tempat transit sebelum diberangkatkan,"lanjut Rina lagi

Kelima Gadis Belia Korban Trafiking asal Brebes Jawa Tengah Tersebut adalah (TL 16 thn), (WS 17 thn), (IR alias Y17 thn), (RN, 17 thn) dan (WS 21 thn),Menurut pengakuan kelima Gadis Belia tersebut kepada Petugas P2TP2A,Sumatera Utara  dikarenakan tidak adanya kepastian mereka akan diberangkatkan, akhirnya mereka bermaksud mengundurkan diri dan meminta untuk kembali ke kampung asal meraka,"jelasnya

Namun kata Rina, permintaan meraka tidak di indahkanan, Ironisnya kelima Gadis Belia ini,malah mendapat ancaman yang mereka diterima, mereka harus menyerahkan biaya pengganti adminisrasi yang telah dikeluarkan agen masing-masing per anak Rp. 20 juta. Dan yang sangat menyedihkan lagi alat komunikasi masing-masing anak tersebut juga akhirnya disita dan Proses rekrutmen para gadis belia itu juga terkesan unik dan panjang.

 Rina juga menyebutkan, Kelima Gadis Belia ini di bawa dari  Brebes-Bandung,Jawa Barat,menuju Pekan Baru Provinsi  Riau ,lalu di bawa lagi ke-Binjai Kabupaten Langkat Provinsi  Sumatera Utara, hal ini merupakan lingkaran jalur proses pemberangkatan.

Selama dua minggu lebih mereka  di inapkan di tempat penampungan di Bandung, selanjutnya dengan jalur udara ke-Limanya diberangkatkan menuju Pekan Baru guna pengurusan administrasi Pasport dan coling visa untuk ijin tinggal di Malaysia. Setelah menunggu 1 bulan lamanya, merka kembali melanjutkan perjalanan menuju Binjai-Kabupaten Langkat, sebagai kota transit terakhir sebelum menyebrang ke Malaysia.

Hingga akhirnya kala hendak melakukan penyeberangan dari pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai, mereka berhasil digagalkan pihak Imigrasi,dan selanjutnya keLima Gadis Belia korban Trafiking ini di amankan di Rumah Aman-P2TP2A Provinsi Sumatera Utara,"jelas Rina

Rina Sitompul SH juga menjelaskan, lebih rinci terkait ke Lima Gadis Belia yang malang ini Kepada wartawan,di Mapolda Sumut tentang upaya penangan dan pencegahan tindak pidana trafiking sudah sejak lama tergaungkan. Namun tidak jarang korban penipuan dengan iming-iming tawaran kerja yang menggiurkan, akhirnya menimbulkan para korban terdampar dan terkatung-katung di Medan. Tanjung Balai sebagai salah satu pintu gerbang terdekat dari Medan kerap sekali menjadi tempat transit, sebelum para pencari kerja di berangkatkan ke Malaysia.

 Sudah hampir 6 tahun berlalu, keampuhan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di uji. Perlu sekali kembali di refleksi, sejauh mana pengetahuan dan kesiapan masyarakat mampu memahami manfaat dari aturan perundang-undangan dalam pencegahan penyeludupan manusia tersebut.


Berawal dari ajakan salah satu teman dari masing-masing gadis belia, sebut saja (TN 34 thn) yang mengajak mereka untuk bekerja ke Malaysia. Meskipun ketidak yakinan karena beberapa gadis masih di bawah umur tidak memenuhi persyaratan, dikarenakan salah satu calo meyakinkan bahwa soal usia bisa diatur, akhirnya mereka bersedia dan sepakat berangkat dari Brebes menuju ke Bandung.
Kota Bandung sebagai kota pertama yang menampung mereka. Disana mereka bertemu dengan satu jaringan ke dua sebagai kaki tangan para calo. Mereka sebut sebagai Ibu Uncuk.

Dari Bandung mereka berangkat ke Pekan Baru ditemani oleh jaringan pencari kerja yang bernama Rini yang mengaku tinggal di Malaysia.
Di Pekan Baru 3 orang anak melakukan pengurusan Pasport. Dengan modal KTP dan KK keluarga yang telah di bawa. Akhirnya pengurusan passport kelar. Selama 1 bulan transit di Pekan Baru, mereka melanjutkan perjalanan ke Medan.

Di Medan merupakan kota terakhir mereka sebagai tempat transit. Selama kurang lebih 2 bulan mereka ditampung di salah satu rumah di kawasan Binjai, guna menunggu diberangkatkan ke Malaysia. Dan 2 orang sebagai calon pencari kerja ternyata melakukan pengurusan passport di Medan. Dengan alamat yang dipalsukan, akhirnya mereka berhasil mendapatkan passport sebagai modal awal keberangkatan ke Malaysia.

Merasa tidak ada kejelasan keberangkatan yang tidak sesuai dengan tawaran yang mereka terima sejak dari Brebes, akhirnya ke-5 korban mengundurkan diri untuk tidak jadi diberangkatkan. Namun ancaman yang mereka terima. Alat komunikasi yang biasa mereka pergunakan untuk mengabarkan kondisi mereka disita dan bagi mereka yang bermaksud ingin pulang di wajibkan mengganti segala biaya administrasi yang telah keluar sebesar Rp. 20 juta.

Hingga akhirnya mereka secara terpaksa mengurungkan niat untuk pulang ke kampung halaman masing-masing, sambil lalu menunggu keberangkatan mereka ke Malaysia.

Hingga akhirnya pada tanggal 2 Januari saat mereka hendak melakukan penyebrangan dari Teluk Nibung Tanjung Balai, dikarenakan 3 orang anak yang tidak sesuai data diri antara Pasport dan Visa, terhalang masuk hingga akhirnya mereka di amankan sementara di Rumah Aman milik P2TP2A Provinsi Sumatera Utara, guna proses lanjutan,"ungkap Rina SH

Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Juliana Situmorang mengatakan, laporan korban sudah diterima dan masih dalam proses."Kalau laporannya sudah siap baru bisa lakukan penyelidikkan, dan jika memang terbukti menjual, atau mengeksploitasi serta merekrut tenaga kerja, pelaku dan jaringannya akan dijerat UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007,”lanjutnya


jika korbannya di bawah umur bisa kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003. Kedua UU ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya






Share this article :

Posting Komentar