PT. ANJ/PT.AGRI bergerak dibidang perkebunan sawit milik
perusahaan Australia. Kedua perusahaan ini mendapatkan lahan secara paksa dari
masyarakat dengan cara menyerobot lahan masyarakat, masyarakat dipukuli,
ditembaki oleh Brimob yang bermarkas di Tapsel baik gubuk, rumah tanaman
masyarakat habis dibumi hanguskan mereka. Yang herannya lagi Desa Binasari bisa
ditiadakan dan sekarang dijadikan lahan perkebunan sawit HGU oleh aparat-aparat
yang tak bertanggung jawab yang berada di Kab.Tapsel.
Kejadian-kejadian
yang menyakitkan telah berlangsung selama 9 tahun namun tiada satupun tanggapan
dan kepedulian baik dari Bupati sendiri, DPRD Sumatera Utara apalagi DPRD kab
Tapanuli Selatan.
Sudah
berkali-kali DPRD Sumatera Utara dan juga DPRD Tapanuli Selatan mengunjungi
Desa SIAIS dan juga mengadakan rapat-rapat di Tapsel. Kunjungan kerja DPRD Sumatera
Utara ke Tapsel seolah-olah tiada gunanya dan hanya menghabiskan anggaran
pemerintah. Karena sudah 9 tahun lamanya tidak ada kepastian hukum dan
keputusan tetap bagi lahan masyarakat di SIAIS.
Puncaknya
pada tanggal 25 Desember 2013 masyarakat desa SIAIS yang telah habis
kesabarannya menduduki lahan yang dikuasai PT.ANJ/PTAGRI karena sudah tidak
tahan dengan janji-janji bapak Bupati Tapanuli Selatan, DPRD Tapanuli Selatan
juga DPRD Sumatera Utara. 9 tahun menunggu bukanlah hal yang mudah. Dan lebih ironisnya
lagi dirut PT.ANJ/PT AGRI sudah berjanji akan mengganti rugi lahan masyarakat
SIAIS dalam waktu 3 minggu ternyata sudah 3 bulan janji PT.ANJ/AGRI tidak ada
dipenuhi.
Pihak
masyarakat tetap akan menduduki lahan tersebut sampai ada keputusan dari PT
ANJ/AGRI karena sudah beberapakali PT ANJ/AGRI mendatangi masyarakat langsung
dipimpin oleh GM nya dilapangan malah hanya janji-janji saja. Yang paling
mengherankan kok bisa ya PT ANJ/PT AGRI dijaga oleh Brimob Tapsel sedangkan
Brimob kan kerjanya bukan hanya menjaga PT ANJ dan PT AGRI kan Brimob miliknya
masyarakat kok sekarang ini Brimob
Tapsel menjadi miliknya PT ANJ dan PT AGRI. Harkat martabat bangsa Indonesia
sudah diinjak-injak bangsa Australia dan sekarang rakyat/masyaarakat SIAS
ditiadakan oleh PT ANJ/PT AGRI milik Australia.
Pengaduan
masyarakat SIAIS sudah sampai kemana-mana baik kepengadilan negeri Tapsel
bahkan sudah sampai ke MA dan masyarakatlah yang berhak memiliki lahan
tersebut, tetapi pihak Bupati Tapsel serta DPRD Tapsel tidak memberikan hak
utuh kepada masyarakat SIAIS, malahan masyarakat dipidanakan oleh PT ANJ/PT AGRI. Aparat
Muspida Tapsel hanya diam karena sudah makan uang dari PT ANJ/PT AGRI. BPN
Sumut sudah berulang kali menyrati BPN Tapsel agar diselesaikan konflik
masyarakat dan ditinjau ulang HGU PT ANJ/PT AGRI ternyata tidak digubris BPN Tapsel.
PT OPM
pernah mengajukan rekomendasi HGU kedua kepada BPN untuk mengambil tanah/lahan
masyarakat dan akan menghapuskan desa SIAIS karena lahan masyarakat sudah
digarap oleh PT ANJ/PT AGRI dengan cara mencincangi , meracuni tanaman
masyarakatterlebih dahulu.
HGU PT
ANJ/PT AGRI adalah 8.000 Hektare ternyata yang diambil oleh PT ANJ/PT AGRI
21.000 Hektare termasuk di dalamnya termasuk desa Binaansari.
Pihak-pihak
PT ANJ/PT AGRI mengadakan pembalakan liar kayu-kayu dialirkan melalui sungai
menuju laut, kemana tujuan kayu
tersebut? Kenapa masyarakat dipidanakan. Pihak-pihak Australia dibiarkan apakah
para pejabat Indonesia buta?
PT OPM yang
mengajukan HGU dengan cara-cara licik dan merampas hak-hak masyarakat yang
sekarang menjadi PT ANJ/AGRI yang mempunyai perkebunan kelapa sawit. Sangat
diharapkan pihak KPK segera menindak lanjuti para pejabat Tapsel serta
menangkap para pejabat tersebut karena pejabat-pejabat tersebut telah menipu
lahan masyarakat.
Pada
tanggal 25 Desember 2013 masyarakat berjuang menduduki di SIAIS yang dahulunya
telah dirampas oleh PT OPM yang sekarang menjadi PT ANJ/AGRI semoga perjuangan
ini dilindungi oleh Allah SWT.
Berdasarkan
Surat Dinas Kehutanan Medan kordinat yang diajukan oleh PT OPM berada di dusun
Binasari dan dusun SIAIS kecamatan Batang Angkola No. Surat 532/8270/IV Oktober
2008 hasil rapat DPRD Tapsel tanggal 14 September 2005 akan menyelesaikan upaya
damai dan memberikahn hak-hak masyarakat BPN Sumut menyurati BPN Tapsel dengan
No. 570-2705 tidak digubris BPN Tapsel Desember 2006 .
BPN Pusat
tidak digubris BPN Sumut dengan No. 610/2182/-DV-1
Hasil rapat
Pansus Tapsel Keputusan Menteri Pertanian No. 923/KPTS/12/1982 statsu lahan OPM
lahan produksi.
HGU PT OPM
menurut panitia “B” tidak terdapat garapan masyarakat berdasarkan Kadus sudah
bermukim 567 KK. Sertifikat HGU OPM cacat hukum izin pemanfaatan kayu OPM tahun
2007 padahal PT OPM melakukan penebangan tahun 2004/2005. Menurut PT.OPM telah
menyetor uang PSDH Rp. 509.367.903, reboisasi Rp. 2.000.052.383.400 (US dolar
amerika. 228.042.60). distribusi hasil hutan Rp. 334.914.660.
Keputusan
MA No. 263 K/Pid.B/2007 tidak terbukti perampasan hak-hak PT OPM agar segera
mengembalikan hak-hak masyarakat dan masyarakat dibebaskan dari segala dakwaan.
Keputusan
Bupati No. 590/372/K/2004 poin 4 PT OPM agar menyelesaikan permaslahan tanah
dan tanaman kepada m,asayarakat dan memebrikan lahan dalam waktu 12 bulan. Ttd.
H.M Shaleh Harahap (Barat)
+ komentar + 2 komentar
Adukan ke KPK saja bro
Ini situsnya bro https://kws.kpk.go.id/pengaduan/tambah
Posting Komentar