Selamat datang di Kiprah Nusantara News

MASYARAKAT SIAIS TAP-SEL DITINDAS PERUSAHAAN AUSTRALIA

Kamis, 26 Desember 20132komentar


 
PT. ANJ/PT.AGRI bergerak dibidang perkebunan sawit milik perusahaan Australia. Kedua perusahaan ini mendapatkan lahan secara paksa dari masyarakat dengan cara menyerobot lahan masyarakat, masyarakat dipukuli, ditembaki oleh Brimob yang bermarkas di Tapsel baik gubuk, rumah tanaman masyarakat habis dibumi hanguskan mereka. Yang herannya lagi Desa Binasari bisa ditiadakan dan sekarang dijadikan lahan perkebunan sawit HGU oleh aparat-aparat yang tak bertanggung jawab yang berada di Kab.Tapsel.
            Kejadian-kejadian yang menyakitkan telah berlangsung selama 9 tahun namun tiada satupun tanggapan dan kepedulian baik dari Bupati sendiri, DPRD Sumatera Utara apalagi DPRD kab Tapanuli Selatan.
            Sudah berkali-kali DPRD Sumatera Utara dan juga DPRD Tapanuli Selatan mengunjungi Desa SIAIS dan juga mengadakan rapat-rapat di Tapsel. Kunjungan kerja DPRD Sumatera Utara ke Tapsel seolah-olah tiada gunanya dan hanya menghabiskan anggaran pemerintah. Karena sudah 9 tahun lamanya tidak ada kepastian hukum dan keputusan tetap bagi lahan masyarakat di SIAIS.
            Puncaknya pada tanggal 25 Desember 2013 masyarakat desa SIAIS yang telah habis kesabarannya menduduki lahan yang dikuasai PT.ANJ/PTAGRI karena sudah tidak tahan dengan janji-janji bapak Bupati Tapanuli Selatan, DPRD Tapanuli Selatan juga DPRD Sumatera Utara. 9 tahun menunggu bukanlah hal yang mudah. Dan lebih ironisnya lagi dirut PT.ANJ/PT AGRI sudah berjanji akan mengganti rugi lahan masyarakat SIAIS dalam waktu 3 minggu ternyata sudah 3 bulan janji PT.ANJ/AGRI tidak ada dipenuhi.
            Pihak masyarakat tetap akan menduduki lahan tersebut sampai ada keputusan dari PT ANJ/AGRI karena sudah beberapakali PT ANJ/AGRI mendatangi masyarakat langsung dipimpin oleh GM nya dilapangan malah hanya janji-janji saja. Yang paling mengherankan kok bisa ya PT ANJ/PT AGRI dijaga oleh Brimob Tapsel sedangkan Brimob kan kerjanya bukan hanya menjaga PT ANJ dan PT AGRI kan Brimob miliknya masyarakat kok sekarang ini  Brimob Tapsel menjadi miliknya PT ANJ dan PT AGRI. Harkat martabat bangsa Indonesia sudah diinjak-injak bangsa Australia dan sekarang rakyat/masyaarakat SIAS ditiadakan oleh PT ANJ/PT AGRI milik Australia.
            Pengaduan masyarakat SIAIS sudah sampai kemana-mana baik kepengadilan negeri Tapsel bahkan sudah sampai ke MA dan masyarakatlah yang berhak memiliki lahan tersebut, tetapi pihak Bupati Tapsel serta DPRD Tapsel tidak memberikan hak utuh kepada masyarakat SIAIS, malahan masyarakat  dipidanakan oleh PT ANJ/PT AGRI. Aparat Muspida Tapsel hanya diam karena sudah makan uang dari PT ANJ/PT AGRI. BPN Sumut sudah berulang kali menyrati BPN Tapsel agar diselesaikan konflik masyarakat dan ditinjau ulang HGU PT ANJ/PT AGRI ternyata  tidak digubris BPN Tapsel.
            PT OPM pernah mengajukan rekomendasi HGU kedua kepada BPN untuk mengambil tanah/lahan masyarakat dan akan menghapuskan desa SIAIS karena lahan masyarakat sudah digarap oleh PT ANJ/PT AGRI dengan cara mencincangi , meracuni tanaman masyarakatterlebih dahulu.
            HGU PT ANJ/PT AGRI adalah 8.000 Hektare ternyata yang diambil oleh PT ANJ/PT AGRI 21.000 Hektare termasuk di dalamnya termasuk desa Binaansari.
            Pihak-pihak PT ANJ/PT AGRI mengadakan pembalakan liar kayu-kayu dialirkan melalui sungai menuju laut, kemana tujuan  kayu tersebut? Kenapa masyarakat dipidanakan. Pihak-pihak Australia dibiarkan apakah para pejabat Indonesia buta?
            PT OPM yang mengajukan HGU dengan cara-cara licik dan merampas hak-hak masyarakat yang sekarang menjadi PT ANJ/AGRI yang mempunyai perkebunan kelapa sawit. Sangat diharapkan pihak KPK segera menindak lanjuti para pejabat Tapsel serta menangkap para pejabat tersebut karena pejabat-pejabat tersebut telah menipu lahan masyarakat.
            Pada tanggal 25 Desember 2013 masyarakat berjuang menduduki di SIAIS yang dahulunya telah dirampas oleh PT OPM yang sekarang menjadi PT ANJ/AGRI semoga perjuangan ini dilindungi oleh Allah SWT.
            Berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Medan kordinat yang diajukan oleh PT OPM berada di dusun Binasari dan dusun SIAIS kecamatan Batang Angkola No. Surat 532/8270/IV Oktober 2008 hasil rapat DPRD Tapsel tanggal 14 September 2005 akan menyelesaikan upaya damai dan memberikahn hak-hak masyarakat BPN Sumut menyurati BPN Tapsel dengan No. 570-2705 tidak digubris BPN Tapsel Desember 2006 .
            BPN Pusat tidak digubris BPN Sumut dengan No. 610/2182/-DV-1
            Hasil rapat Pansus Tapsel Keputusan Menteri Pertanian No. 923/KPTS/12/1982 statsu lahan OPM lahan produksi.
            HGU PT OPM menurut panitia “B” tidak terdapat garapan masyarakat berdasarkan Kadus sudah bermukim 567 KK. Sertifikat HGU OPM cacat hukum izin pemanfaatan kayu OPM tahun 2007 padahal PT OPM melakukan penebangan tahun 2004/2005. Menurut PT.OPM telah menyetor uang PSDH Rp. 509.367.903, reboisasi Rp. 2.000.052.383.400 (US dolar amerika. 228.042.60). distribusi hasil hutan Rp. 334.914.660.
            Keputusan MA No. 263 K/Pid.B/2007 tidak terbukti perampasan hak-hak PT OPM agar segera mengembalikan hak-hak masyarakat dan masyarakat dibebaskan dari segala dakwaan.
            Keputusan Bupati No. 590/372/K/2004 poin 4 PT OPM agar menyelesaikan permaslahan tanah dan tanaman kepada m,asayarakat dan memebrikan lahan dalam waktu 12 bulan. Ttd. H.M Shaleh Harahap (Barat)

           
Share this article :

+ komentar + 2 komentar

21 Juni 2015 pukul 08.55

Adukan ke KPK saja bro

21 Juni 2015 pukul 08.57

Ini situsnya bro https://kws.kpk.go.id/pengaduan/tambah

Posting Komentar