Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Kapolres Dairi Me Peti Es kan Kasus Pengrusakan Dan Penguasan Tanah Tanpa Hak,Milik Mubin Berampu

Selasa, 08 Oktober 20130 komentar



 
“Kapolres Dairi me peti es kan kasus pengrusakan dan penguasan tanah tanpa hak ,milik Mubin Berampu yang dilakukan tersangka Ahmadi Berampu Pengusaha Hotel Berampu Indah yang terjadi pada hari Sabtu 23 Maret 2013 ,pukul 08.00 wib  “ ujar Drs TR Girsang Ketua Badan Penyelamat Kekayaan Negara Sumut (BPKN)di kantornya

TR Girsang sangat kecewa dengan kinerja Polres Dairi yang karjanya sangat lamban dan berpihak dengan para pengusaha.

Penyerobotan lahan sekaligus pengrusakan lahan dilakukan pengusaha hotel Ahmadi Berampu terjadi pada hari Sabtu 23 maret 2013 pukul 08.00 wib didesa Berampu  Jalan Parongil ,Tanah Tanah Mubin Berampu yang letaknya  berada dibelakang Hotel Berampu Indah dikorek oleh pekerja Ahmadi  Berampu ukuran 1,5 x4 m untuk saringan air Hotel berampu indah. Serta merusak gubuk milik Mubin Berampu Tanpa ada ijin ataupun adanya sewa menyewa tanah  maupun jual beli tanah sebelumnya.
Menurut Mubin Berampu tanahnya terpisahlahan dengan Ahmadi Berampu dengan no sertifikat 145 dari BPN Dairi seluas 7540 M2
 
Persoalan Kriminal murni ini sudah dilaporkan ke Polres Dairi  dengan LP:60/III/2013/SU/DR/SPK tertanggal 23 Maret 2013 dan dilanjutkan surat tanda penerima laporan :STPL/50/2013/SU/DR/SPK Sabtu 23 Maret 2013 Pukul 17.00 wib yang diterima KA SPK Terpadu POLRES Dairi Rismanto Jayanegara Purba IPDA NRP 78090057 .Pihak Polres Dairi dalam STPL nya menetapkan Ahmadi Berampu melakukan tindak pidana “Pengerusakan dan penguasan tanah  tanpa hak” dengan pasal 406 KUHPidana dan perpu no 51 tahun 1960 tentang penguasan tanah tanpa hak.

Sesuai dengan UUD 1945 BAB X tentang hak asasi manusia pasal 28j pasal 28 H khususnya ayat4 yang berbunyi “setiap orang berhak memiliki hak pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”
 
DRS TR Girsang meminta Poldasu supaya mengambil alih kasus ini dan segera menangkap pelaku kejahatan Ahmadi berampu untuk diperoses diPengadilan Negeri Sidikalang agar tegaknya Keadilan dinegara Republik Indonesia ini serta tidak ada perbedan hukum antar si Kaya dan si Miskin jika bersalah sama kedudukanya pada kaca mata hukum .Dan tidak ada perbedan hukum dijajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara .Baik di Polres Dairi maupun dimana saja.          
Share this article :

Posting Komentar