Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengurita dalam penerimaan Pegawai Honorer Tahun Angkatan 2008 di Pemerintahan Kota Medan

Jumat, 13 April 20120 komentar



 
Menguritanya   Korupsi Kolusi dan Nepotisme   dalam penerimaan pegawai honorer angkatan  2008 Dinas Pertamanan Pemerintahan Kota  Medan sehingga  banyak pegawai honorer yang sebelumya diangkat sekitar 150 tenaga honorer  pada angkatan 2005 tidak lagi diangkat pada angkatan  2008 makanya para tenaga honorer sangat bigung apa kereteria  yang mendasar pada Pemerintahan Kota Medan  pada pengangkatan tenaga honorer  sekarang ini .

KKN akhirnya membuat  tenaga honorer Fitri Dwi Astuti  pada angkatan 2005 ia sudah diangkat menjadi tenaga honorer Pemko Medan kemudian pada tahun 2008 dia diangkat lagi menjadi tenaga honorer  pemko medan. Sedangkan 150 tenaga  honorer Dinas Pertamanan pada angkatan  2005 tidak ikut diangkat pada pengangkatan tenaga honorer  2008 sebanyak 50 orang .yang diangkat menjadi tenaga honorer tahun 2008 tersebut hanya beberapa orang saja termasuk Fitri Dwi Astuti  dan tenaga honorer yang baru mendaftar pada tahun 2008 tersebut 
.


Seperti tenaga honorer Fitri Dwi Astuti  pada tahun 2005 ia sudah diangkat menjadi tenaga honorer Pemko Medan kemudian pada angkatan  2008 dia diangkat lagi menjadi tenaga honorer  Pemko Medan sedangkan 150 tenaga  honorer Dinas Pertamanan pada angkatan  2005 tidak ikut diangkat pada pengangkatan tenaga honorer angkatan  2008 sebanyak 50 orang .yang diangkat menjadi tenaga honorer angkatan  2008 tersebut hanya beberapa orang saja termasuk Fitri Dwi Astuti  dan tenaga honorer yang baru mendaftar pada angkatan 2008 tersebut .


Beberapa pegawai Honorer Angkatan 2002 sampai dengan angkatan 2005 yang tidak terangkat terlebih dari sekitar seratus orang mengatakan di Dinas Pertamanan Pemerintahan kota Medan telah mengurita Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam penerimaan pegawai honorer di Dinas Pertamanan Medan dan mereka merasa keberatan .

Karena pegawai honorer yang  terangkat sebahagian  adalah tenaga honorer tahun 2006,2007 dan 2008 yang tidak sesuai dengan SK MENPAN NO/ 03 Tahun 2008  dan tidak memenuhi syarat dan kriteria pengangkatan 


Share this article :

Posting Komentar