Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga melakukan penyelidikan kasus itu.
Namun belakangan, KPK menyerahkan berkas penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos di Sekretariat Pemprovsu 2009 ke Kejatisu. Berkas ini diserahkan karena Kejati juga memeriksa perkara yang sama.
“Ini kan sinkron dengan kami, makanya penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada kami. KPK juga meminta perkara ini segera dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut Ronald H Bakkara.
Dia menjelaskan, penyerahan berkas ini akan sangat membantu mempermudah penyidikan. Apalagi, KPK menyerahkan bukti-bukti pencairan dana bansos sebanyak 55 item dokumen. Selain itu, KPK juga menyerahkan nama-nama bakal tersangka dalam perkara ini.
Sementara siapa saja yang diperiksa KPK saat penyelidikan lalu, belum bisa disampaikan. Hanya saja jumlah kerugian negara dalam kasus itu diketahui mencapai Rp2,55 miliar.
HomeKasus Korupsi Dana Bansos Rp 1,2 Triliun Di Usut Kejatisu
Posting Komentar