Selamat datang di Kiprah Nusantara News

PTPN IV serobot tanah rakyat Madina 234 Ha

Minggu, 25 Desember 20110 komentar


Sedikitnya 234 Ha lahan warga Desa Patiluban Hilir Kecamatan Natal di duga dicablok dan diserobot PTPN IV melalui mitra kerjanya Kopersi Maju Bersama. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Pati Luban Hilir Kecamatan Natal, Arpin Jumat (23/12) di Panyabungan.

PT PN IV sekarang ini telah mencablok lahan masyarakat Desa Patiluban Hilir Kecamatan Natal dan sekarang mereka sudah menanami sawit di lahan warga yang diduga dicablok tersebut, sebut Arpin. Lebih lanjut Arifin mengatakan permasalahan ini sudah pernah diadukan ke pihak Polres Mandailing Natal (Madina) dan juga kepada Polda Sumatera Utara (Poldasu). Namun sampai sekarang belum ada proses hukum yang jelas.

Untuk itu kita meminta kepada pihak penegak hukum untuk mengusut permasalahan ini secepatnya demi antisipasi hal-hal yang tidak diingini, harap Arpin. Sejak awal masyarakat Patiluban Hilir sudah menegaskan mereka tidak mau PTPN IV menjadi bapak angkat mereka. Sementara izin yang dimiliki PTPN IV sudah berakhir, namun mereka tetap saja beroperasi.

Sepertinya PTPN IV kebal hukum, ungkap Arpin. Ditegaskan Kepala Desa tersebut sejak awal Koperasi Maju Bersama sebagai mitra PTPN IV tersebut tidak pernah membuat kesepakatan dengan masyarakat. Mereka hanya mencablok lahan masyarakat dengan semena-mena. Masyarakat sejak awal sudah sepakat untuk mencari bapak angkat selain PTPN IV, namun itu tidak digubris mereka dengan cara terus mencablok lahan masyarakat.

Sesuai dengan informasi dari pihak BPN bahwa sudah sekitar 100 sertifikat tanah masyarakat sedang diproses. Jadi tidak ada alasan Pihak PTPN IV melalui mitra kerjanya KUD Maju Bersama untuk menguasai lahan masyarakat, ungkap Arpin. Sementara itu Korwil 7 LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Muis Pulungan yang dimintai tanggapannya mengatakan hal ini sudah lamadipersoalkan, namun sekarang tidak ada ketegasan pemerintah dan kejelasan proses hukumnya. "Padahal sudah sama-sama kita ketahui bahwa izin yang dimiliki oleh PTPN IV ini telah mati, namun mereka (PTPN IV) tetap beroperasi. Yang jelas segudang kesalahan dan pelanggaran PTPN IV ada di tangan kita dan kita akan menindak lanjuti permasalahan ini serta akan kita bawa ke tingkat pusat nantinya termasuk diantaranya Mabes Polri, kalau memang tidak ada kejelasan proses hukum terhadap PTPN IV ini dengan mitra kerja mereka KUD Maju Bersama

Dijelaskan Muis, dulu memang dia ikut dalam tim penyelesaian persoalan PTPN IV ini namun sampai sekarang tidak ada ketegasan dari Pemkab Mandailing Natal. "Kita sangat mengharapkan ketegasan pihak pemerintah dan proses hukum yang jelas terhadap PTPN IV ini. Jika memang tidak ada maka kita akan bawa permasalahan ini ke tingkat pusat nantinya. Pemasalahan PTPN IV ini sudah sangat rumit, sudah seperti benang kusut yang tidak tahu dimana ujung pangkalnya lagi dan ini tidak bisa kita pungkiri akan terjadi konflik horizontal apabila memang permasalahan ini tidak cepat diselesaikan
Share this article :

Posting Komentar