Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Kacab Disdikpora Percutseituan Diduga Tutupi Kasus pengakatan guru honor

Minggu, 25 Desember 20110 komentar



Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kacab Disdikpora) Kecamatan Percutseituan, Firman Simbiring dituding elemen masyarakat menutup-nutupi dugaan kasus manipulasi data pengangkatan guru honor. Kacab Disdikpora belum juga memanggil paksa oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 101782 Tanjungrejo Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Hj Yusniati SPd.
“Saya pikir persoalan ini tidak terlalu rumit asalkan Kacab Disdikpora benar-benar serius menangani kasus tersebut,” ujar Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (FORSU), Faisal Nasution di Medan.
Sehingga, kata Faisal, penandatanganan BAP yang dilakukan Yusniati tidak menghambat pemeriksaan tim pengawas sekolah Kecamatan Percutseituan, yang akhirnya kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Disdikpora Deliserdang.

Apalagi, menurut Faisal, kasus ini terkuak berdasarkan laporan oknum guru berinisi TS yang sudah melayangkan surat kepada Bupati Deliserdang, Amri Tambunan untuk segera diusut.
“Sepertinya penanganan kasus ini disinyalir Kacab Disdikpora ada maksud tertentu mengelabui masyarakat.

Sehingga dugaan kasus manipulasi data pengangkatan guru honor itu berjalan di tempat,” cetus Faisal.
Karena, lanjut Faisal, Kepsek SDN 101782 Tanjungrejo itu sudah melanggar KUHPidana tentang pemalsuan data yang tertuang pada Bab XII Pasal 266 ayat 1 dan 2 dan juga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2.
“Jadi kasus tersebut sebaiknya dilimpahkan ke polisi untuk menjerat Yusniati dalam pasal dimaksud. Karena Yusniati merugikan orang banyak dan diduga menyelewengkan uang negara,” ucap Faisal.
pengawas sekolah Kecamatan Percutseituan, Sidik membenarkan adanya temuan manipulasi data pengangkatan guru honor yang dilakukan Yusniati. Sedangkan kasusnya akan dilimpahkan ke Disdikpora Deliserdang. “Kita memang menemukan kasus itu berdasarkan pengaduan TS. Tapi kita terkendala memeriksanya karena BAP Yusniati belum juga diteken olehnya. Jadi kita tidak bisa mendesaknya. Semua itu tanggungjawab Kacab Disdikpora Perscutseituan,” ungkap Sidik.

Ketika hal ini pertanyakan kepada Yusniati, dia membantah tudingan itu. “Saya tidak takut. Apa buktinya saya memanipulasi data pengangkatan guru honor, meski sudah ada laporannya,” tandasnya.
Yusniati juga mengatakan, media boleh membuat besar-besar berita ini. Permasalahan ini sudah diserahkan ke pengacara. Jadi tanya saja kepada mereka kalau kasus tersebut sudah sampai di mana.

Sebagaimana diketahui, salahseorang dari guru honor tersebut atas nama Leliana mendapat dana tunjangan fungsional guru dari pemerintah, tepatnya tanggal 12 Januari 2009 sebesar Rp1,200 juta.
Padahal Leliana samasekali belum pernah memberikan jasanya pada negara dan murid. Anehnya, setelah menerima uang tersebut, barulah Leliana menampakkan diri datang untuk mengajar di sekolah tu.
Lain halnya dengan Suhairi, sesuai SK Kepsek No.421.2/SD/TR/VI/2007 yang dikeluarkan, Suhairi dinyatakan sebagai tenaga tata usaha di sekolah  tersebut.
Namun hal ini bertentangan dengan SK pembagian tugas guru TP 2007/2008. Karena nama Suhairi dalan SK tersebut samasekali tidak  tercantum.
Ironisnya lagi, Suhairi baru melakukan tugasnya menjelang ujian akhir siswa kelas VI 2008. Meski begitu, Suhairi sampai saat ini tidak pernah mengajar, tetapi hanya sebatas membantu tugas administrasi sekolah.
Share this article :

Posting Komentar