Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Warga Meradang Akses Jalan Ditutup Perumahan Citra Harjosari

Minggu, 25 Desember 20110 komentar


Perumahan Harjosari Jalan Garu III dan Camat  Medan Amplas diduga main mata dalam membangun akses jalan warga.Informasi dikumpulkan , hingga Kamis (22/12), diketahui Surat Keputusan (SK) Camat telah disepakati, developer wajib membangun akses jalan.

Namun belakangan, akses jalan yang diharap warga justru tidak dibangun oleh pengembang. Belakangan, warga mengadukan persoalan itu ke Komisi A DPRD Medan.
Protes ini disampaikan Suryono perwakilan warga setempat kepada DPRD Medan. Warga meminta DPRD Medan melakukan desakan agar pengembang segera melakukan pembangunan akses warga sehingga warga bisa nyaman keluar masuk.

“Dalam Surat Keputusan (SK) Camat semula, pembangunan jalan ini sudah ada, namun setelah perumahan ini dibangun akses jalan untuk warga menjadi tidak ada,” ungkap Suryono.

Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah kepada wartawan mengatakan, permasalahan yang dihadapi warga sebenarnya sangat sederhana, warga hanya ingin akses jalan dibangun sehingga warga bisa leluasa. Namun, Ilham mengatakan, permasalahan ini menjadi rumit  di mana dalam SK Camat yang lama diterangkan akses jalan untuk warga itu tertera, namun belakangan setelah terbit SK camat yang baru, akases jalan untuk warga itu menjadi tidak ada.
“Kita mempertanyakan ini, kenapa dalam SK yang kedua camat dan kelurahan tidak memasukan akses jalan wara. Ini yang membingungkan kita,” ungkapnya.
Ilham menduga, dalam permasalahan ini pengembang dan camat bermain. Namun begitu, persoalan ini bukan tanpa jalan keluar. Ilham menilai, warga dan pengembang wajib bertemu kembali untuk membuat kesepakatan baru.
“Yang terpenting Warga dan pengembang bertemu kembali, sebab sebelumnya sudah ada kesepakatan ini cuma saja permasalahan harga ganti rugi tidak sesuai,” ungkapnya.
Terkait persoalan ini, Komisi D dan Komisi A berencana akan kembali melakukan pertemuan dengan Warga dan Pengembang serta Pemko Medan. “Kita akan menjadwalkan kembali pertemuan ini,” ungkapnya. Ungkap IlhamsyahDiungkapkannya, pengembang telah mengambil tanah yang diwakafkan salah seorang warga seluar 46 meter x 2 meter yang diperuntuakn bagi akses jalan warga. “Semula sudah disepakati namun belakangan tanah seluas 46 meter x 2 meter dibangun pengembang,” ungkapnya.

Akibatnya, kata Suryono, warga di kawasan Gang Seri terancam kebanjiran jika turun hujan dikarenakan tidak mempunyai akses drainase.  Untuk itu ia meminta, Pemerintah Kota (Pemko) segera melakukan tindakan agar fungsi semula kawasan itu menjadi jalan warga. “Ini yang kita minta agar akses warga itu menjadi ada,” ungkapnya.
Share this article :

Posting Komentar