Medan (KN)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan enam oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (10/2). Mereka diamankan terkait kasus pungutan liar (Pungli).
Salah seorang yang diamankan itu adalah Kepala BPN Deliserdang Kalvin Sembiring. Polisi juga menyita dokumen terkait tanah, uang dari dalam sebuah mobil sekitar Rp 60 juta dan dari dalam sebuah ruangan yang lebih dari Rp 100 juta.
"Ada sembilan orang yang kami bawa untuk menjalani pemeriksaan. Ini terkait dugaan kasus penyuapan. Status mereka belum lagi sebagai tersangka. Ini diketahui setelah selesai pemeriksaan, termasuk Kepala BPN Deli Serdang," katanya.
Menurut informasi, uang Rp 60 juta yang ditemukan dari dalam mobil Kijang Innova putih BK 1173 M itu diduga milik Kepala Seksi Pengesahan Pertanahan, Indra. Uang yang diamankan itu dicurigai sebagai hasil suap dari pihak tertentu.
Para oknum dari BPN Deli Serdang itu diamankan polisi dari rangkaian operasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Awalnya, petugas mengamankan dua orang, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.
"Termasuk ruangan Kepala BPN Deli Serdang kami geledah. Penggeledahan ini kasus yang sedang ditangani. Ada sejumlah dokumen yang disita. Kasus ini masih dalam pengembangan," sebut seorang perwira polisi yang terlibat dalam menangani kasus tersebut.(C)
Posting Komentar