Ada Tambang "ASUN" Berkedok Koperasi di Inhu
Jumat, 11 November 20160 komentar
Inhu(KN)
Hanya mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun penambangan Batu Andesit tetap menjamur di Daerah Usul wilayah Kecamatan Batang Gangsal Kab Inhu yang diduga melakukan praktek secara illegal.Dari hasil pantauan lapangan , salah satu pemilik Usaha melakukan penambangan tanpa mengantongi IPPKH dari Menhut, hanya mengantongi IUP dari kabupaten.
Parahnya lagi, terdapat sejumlah pelaku usaha tambang melakukan aktivitas dengan IUP yang telah dicabut. Seperti PT Kurnia Subur yang berlindung di balik koperasi Benterang Jaya.Menyikapi penambangan illegal di kawasan hutan, Dinas Pertambangan dan Energi Inhu melalui Kasi Pengembangan Pengusahaan dan Pertambangan (K3), Ir K Saragih membenarkan adanya praktek penambangan batu andesit di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal, kab Inhu.
"Itu domainnya dinas kehutanan, dan intinya pihak Dinas Pertambangan hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi saja. Karena juga untuk menambah hasil restribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana kewajiban pengusaha tambang seperti batu andesit itu, membayar sebesar 10 ribu per kubik, dan batu urug 4500 per kubik," katanya.(Red)
Label:
Kriminal
Posting Komentar