Beacukai Sumut Musnahkan Bawang Ilegal
Minggu, 16 Oktober 20160 komentar
Medan(KN)
Sebanyak 186 ton bawang merah selundupan asal Malaysia, Jumat (14/10/2016), dimusnahkan oleh petugas bea dan cukai Sumatera Utara. Bawang selundupan merupakan hasil sitaan dari tujuh kapal penyelundup yang ditangkap selama 3 bulan terakhir yang menganggu hasil pertanian dalam negeri.
Bawang tersebut merupaka hasil tangkapan bea cukai Belawan dan Tanjungbalai di kumpulkan dan langsung di musnahkan dengan cara di lindes dengan mengunakan alat berat di dermaga beacukai belawan.
Seluruh barang bukti, merupakan hasil sitaan dari tujuh kapal penyelundup yang sebelumnya ditangkap di perairan Tanjung Balai – Asahan yang di kenal dengan pintu masuk penyeludup yang selalu mengunakan jalur laut dapat menganggu industri dalam negeri khususnya hasil pertanian seperti bawang.
Menangani masalah penyelundupan yang kerap terjadi Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan bea dan cukai Teluk Nibung mengatakan perlunya kerjasama dari pemerintah untuk mencari solusi baik warga yang belum mendapatkan pekerjaan.
“Hal ini harus ditangani masalah serius dalam hal ini pemerintah harus lebih memperhatikan warga yang belum mendapatkan pekerjaan, penyelundupan illegal kebanyakan dari mereka yang terpaksa karena belum mendapatkan pekerjaan,” kata Fuad Fauzi kepada wartawan.
Selain itu, pemusnahan juga sengaja dilakukan untuk menjaga kestabilan harga bawang dipasaran yang juga bermanfaat bagi pendapatan para petani bawang lokal.
Posting Komentar