Selamat datang di Kiprah Nusantara News

BPKN : Pasar Berapa ayat Berapa Tahun Berapa Kok Bisa BPN Langkat Menerbitkan Surat Hak Milik Sementara

Jumat, 22 Mei 20150 komentar

 
Ketua LSM Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN)  Sumut TR Girsang sangat heran dengan BPN Langkat Kok bisa menerbitkan sertifikat dengan surat hak milik sementara ."pasar berapa ayat berapa dan tahun berapa acuan BPN Langkat menerberbitkan sertifikar surat hak milik sementara" ujar TR Girsang pada wartawan koran ini.

Keheranan TR Girsang  terjadi karena BPN Langkat mengeluarkan sertifikat Hak Milik Sementara pada sertifikat No 35 HM Sementara serta sertifikat No 36 HM sementara pada tanggal 1 Nopember yahin 1980 atas nama Daud Arbani (Abeng) yang katanya HM Berlaku Sementara.menurut TR Girsang undang undang no berapa atau peraturan no berapa adanya tentang sertifikat hak milik sementara .

TR Girsang juga berharap  agar BPN langkat  menerangkan pada  tahun 1980 apa payung hukumya warga Negara asing (WNA) dalam hal ini warga Negara cina bias memiliki sertifikat lebih dari dua hektar serta mohon penjelasan.Juga UU Nomor berapa dan tahun berapa warga Negara cina bisa diberikan sertifikat atas tanah karena pada tahun 1980 yang berlaku undang undang agrarian tahun 1960 .
   Girsang sebagai ketua BPKN Sumut bigung dengan jawaban saudara kepala BPN Langkat No.849-300.7/VI/2014 twertanggal 12 juni 2014 menjawan surat kami BPKN No.B2.1.081/BPKN/SU/v/2014 Tertanggal 28 mei 2014(Terlampir Fotocopy)
BPKN Sumut sangat berharap agar BPN Langkat memberikn jawaban kapan dikeluarkan undang-undang Hak Milik Sementara atas tanah lahan Sapta marga dan nomor berapa.

Menurut TR Girsang jawaban BPN Langkat sangat diharapkan agar BPKN mengetahui dasar apa makanya dikangkat ada terbit sertifikat Hak Milik Sementara tersebut apa sifarnya sementara atau bagai mana agar dapat menyikapi  Hak Milik Sementra tentang sertifikat No 35 Hak milik sertifikat No 36 Hakmilik yang dikeluarkan 1 Nopember 1980 atas nama Daud Abrani alias(Abeng)
Share this article :

Posting Komentar