Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Ganti Komisaris dan Direksi PT Perkebunan Sumut

Senin, 05 Januari 20150 komentar

 
PT Perkebunan Sumut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlihat tidak berhasil dijadikan lembaga usaha yang mampu sepenuhnya mendukung keuangan Pemprovsu, terhadap pimpinan di perusahaan tersebut seperti jajaran Dewan Komisaris (Ir R Sabrina MSI Phd, Porf Dr Ut H A Rahim Matondang MSIE dan Ir Edhy Mirwando MSi) dan Direksi perlu diganti. Jadi tahun 2015, merupakan tahun evaluasi terhadap BUMD itu. Dan terbukti adanya ketidakmampuan dan tida memberikan kotribusi keuntungan maka wajib diganti.
    Demikian dikatakan aktivis Lembaga Pemerhati Hukum dan Politik Sabeth Batubara, Sabtu (3/1) di Medan. Kemudian kondisi ini, ucanya tentu juga tidak sekedar menjadi tugas Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, tetapi juga menjadi tugas Legislatif khususnya Komisi C DPRD Sumut yang diharapkan memperhatikan dengan serius perkembangan PT Perkebunan Sumut tersebut. "Komisi C harus menggunakan haknya untuk mempresuer agar Gubsu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Dewan Komisaris dan Dirut PT Perkebunan Sumut Darwin Nasution. Sebab keadaan PT Perkebunan Sumut tersebut juga memang menjadi bagian tugas kontrol mereka. Jadi, wajib, tidak boleh main-main," kata dia.  
    Sebelumnya disebutkan, setelah PT Perkebunan Sumut gagal menjadi sebuah BUMD yang mendukung Pemprovsu mempunyai perusahaan yang mampu memberikan konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ideal, Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumut, lebih baik diganti. "Lihat saja indikasi kegagalan itu, soal penetapan target PAD yakni 'penetapan besarnya PAD dari perusahaan yang ditetapkan Pemprovsu sebelum RUPS, tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas,' tidak bisa dikritik para komisaris," kata pihak lain yakni Ketua Forum Rakyat Sumut M Faisal.
    Belum lagi soal adanya modal dasar PT Perkebunan Sumut senilai Rp 600.000.000.000,- berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham nomor AHU-34461.AH.01.02 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Perubahan Angara Dasar Perseroan, mengenai Perubahan Jumlah Modal Dasar Perseroan menjadi Rp 600.000.000.000,- dianggap komisaris sebagai prestasi, padahal itu sebenarnya memalukan. "Betapa tidak, mestinya dengan modal yang sudah diterima PT Perkebunan sebesar Rp 157 juta saja, harusnya PT Perkebunan sudah bisa menunjukkan mereka itu sebagai perusahaan yang tidak perlu lagi meminta modal dari APBD dan sudah bisa menargetkan PAD lebh dari Rp 15 juta tahun 2015," katanya.
    Inilah indikasi-indikasi lemahnya komisaris T Perkebunan dalam memenej PT Perkebunan dan terkesan melepaskan kendali menejemen kepada Dirut Darwin Nasution, yang juga terkesan sebagai parasit APBDSU, sehingga sebelum digantikanya Dirut PT Perkebunan tahun 2015, lebih bak ganti dulu para Komisarisnya yakni Komisaris Utama Ir R Sabrina MSI Phd, Porf Dr Ut H A Rahim Matondang MSIE dan Ir Edhy Mirwando MSi.
    Sebelumnya Anggoya Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Muhri Fauzi, mengatakan pihak Dewan Komisaris (Dekom) PT Perkebunan Sumut harus segera menetapkan kriteria calon Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumut kedepan seiring akan berakhirnya masa jabatan Dirut BUMD itu pada tahun 2015. "Untuk itulah saya berharap agar pihak menejemen PT Perkebunan Sumut memberikan akta pendirian ke Komisi C, karena dalam akta itu sudah tercantum kriteria Dirut. Jadi, jika akta itu bisa ditunjukkan akan terjadi persamaan persepsi antara Komisi C dengan Dekom PT Perkebunan Sumut dalam penentua dan penetapan kriteria Dirut," kaa Fauzi, Selasa (16/12) di gedung DPRD Sumut.
    Dikatakannya, hal itu penting mengingat persoalan kepemimpinan di BUMD itu akan mempengaruhi progress sebuah BUMD dalam memenuhi kreativitas bisnis, invrosisasi dan berbagai inovasi dalam rangka melakukan intensifikasi muapun eksensifikasi. "Jadi harapan kita dalam mencari Dirut tidak lagi seperti pengalaman selama ini, karena hasil dari eksisteni PT Perkebunan Sumut misalnya, kita lihat belum memuaskan akibat seorang Dirut tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan PT Perkebunan Sumut," kata dia.
    Dia menjelaskan PT Perkebunan Sumut dibuat secara tegas dan jelas untuk mendukung keuangan Pemprovsu selaku pemilik saham terbesar PT Perkebunan Sumut tersebut, agar bisa menjalankan roda pembangunan secara jelas pula. Artinya, PT Perkebunan Sumut yang memerlukan modal Rp 600 miliar dan sudah diterima Rp 157 miliar, hendaknya bisa menunjukkan kepada publik, DPRD Sumut, masyarakat, kalangan pebisnis bahwa BUMD itu memang bermanfaat dan bukan sekadar memanfaatkan uang daerah.
Share this article :

Posting Komentar