Selamat datang di Kiprah Nusantara News

PT Perkebunan Sumut 'Rampok' 2000 Hektar HPT

Sabtu, 22 November 20140 komentar

 
Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Madina mengadakan Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan manajemen PTPSU, Senin (17/11) di ruang komisi II. Hadir dari pihak perusahaan yaitu Manager PTPSU, Darwin Sembiring bersama dua orang  stafnya, sementara dari Komisi II ada Ketua Komisi Sahirman dan Sekretaris Wildan Nasution, bersama anggota dewan lainnya seperti Teguh W Hasahatan Nasution, HM Dahler Nasution, dan beberapa orang lainnya. 

PT Perkebunan Sumatera Utara (PTP-SU) yang dinakhodai Darwin Nasution menuai 'badai' menambah masalah, belum selesai nomenklatur Rp 300 miliar dan pertanggungjawabnya kepada DPRDSU, kini tim sukses mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin ini demi memperluas lahan perusahaan BUMD Provsu itu dengan pengalihfungsian lahan di Mandailing Natal (Madina) dengan cara 'merampok' lahan Hutan Produksi Terbatas (HTP) seluas 2000 hektar.

Usai rapat,Teguh W Hasahatan Nasution anggota Komisi II kepada wartawan mengatakan, dari RDP dengan  perusahaan, ada sejumlah permasalahan yang mereka tangkap dari penjelasan Manager perusahaan. Salah satu kejanggalan yang menurut Politisi PDI-Perjuangan Madina itu adalah izin lokasi perusahaan perkebunan sawit itu masuk ke areal kawasan HPT. Dari 6000 Hektar izin lokasi yang mereka miliki, di dalamnya ada sekitar 2.000 hektar yang masuk HPT. 
              "Dari penjelasan pihak perusahaan, kami menangkap ada sejumlah permasalahan yang dilakukan perusahaan itu sejak awal berdirinya, yang pertama adalah, izin lokasi perkebunan berada di HPT sekitar 2000 Ha, dikaitkan dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,berkaitan dengan Peraturan BPN Nomor 2 tahun 1999, serta SK 44 Tahun 2005 Kementerian Kehutanan RI tentang penunjukan kawasan hutan di provinsi Sumut. Berdasarkan peraturan dan  undang-undang itu, izin lokasi PTPSU dari 6 ribu Ha, ada sekitar 2 ribuan Ha yang berada di kawasan hutan, dan itu sudah melanggar ketentuan undang-undang,” sebut Tegu.
            Selain masalah pelanggaran undang-undang kehutanan, dia juga menyebut ada beberapa masalah lain  seperti pengolahan limbah, pencaplokan lahan dan sebagainya.
 “ RDP dengan PTPSU bukan berarti sudah selesai, karena kami kemungkinan akan memanggil beberapa SKPD seperti Dishutbun dan BLH KP, untuk memberikan penjelasan, kemungkinan juga kami akan memanggil Direktur Utama PTPSU Darwin Nasution, karena beliau merupakan decisionmaker (pengambil keputusan) diperusahaan itu, dan dia yang paling tahu mengenai sejumlah permasalahan yang ada,”tambahnya



 
Share this article :

Posting Komentar