Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Korupsi 173 Tiket Perjalanan Dinas, Sekwan dan Mantan Sekwan Dituntut 18 Bulan Penjara

Jumat, 21 November 20140 komentar














Medan,Kiprah Nusantara News

Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H. Supono, terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp 665,9 juta, masing-masing dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair 3 bulan kurungan, dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/11/2014).

Penuntut umum tipikor dari Kejari Stabat, Arif, menegaskan kedua terdakwa dikenakan pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 30/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa pun akan menyampaikan pleidoinya secara pribadi dan juga melalui Penasehat Hukumnya. Usai mendengarkan tuntutannya majelis hakim pun menunda persidangan hingga, Kamis (27/11/2014) dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Usai persidangan, saat ditanyai tanggapannya atas tuntutan tersebut, Salman, mengaku kecewa karena ketidak hadiran RHB. "Saya sangat kecewa kali, saya disini mencari keadilan,  untuk apa dalam persidangan dihadirkan saksi untuk dimintai keterangannya kalau ujung-ujungnya juga saya tetap dihukum," kesalnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Lanjutnya dirinya pun mengatakan kalau RHB pernah terdaftar dalam perjalanan dinas namun tidak ikut dalam perjalanan, tetapi untuk biaya perjalanan diklaim dan dimarkup.

"Saya ada buktinya kalau RHB melakukan perjalanan fiktif dan memarkup harga tiket. Buktinya saya tanya daripihak hotel dan penerbangan, tidak benar dia melakukaan penerbangan tetapi namanya ada," ujarnya.


Dirinya pun mengesalkan, terhadap sikap dari Kajari Stabat, Hendri, yang diawal kasus akan mengungkap kasus ini dengan serius. Tetapi penyidikan yang dianggap tebang pilih.

"Kenapa penyidikan memisah-misah dan memilah, apa karena  posisi kami berdua rendah makanya kami saja yang dijadikan tersangka. Dan sikap Kajari Stabat, yang awalnya sebelum saya dijadikan tersangka, mengaku akan menguraikan kasus dengan serius, tetapi apa, hanya omong kosong," kesalnya.

Sebelumnya, Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat mengatakan, pada Tahun Anggaran (TA) 2012, Pemkab Langkat mengalokasikan dana Rp27,1 miliar untuk biaya perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat. Anggaran tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2012.

Dari jumlah itu, menurut jaksa, yang terealisasi hingga akhir 2012 sebesar Rp17,3miliar.

Biaya perjalanan dinas di antaranya untuk pembelian tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air itu telah dimark-up kedua terdakwa, yakni untuk Garuda Indonesia di mark-up Rp100 ribu per tiker dan Lion Air Rp80 ribu per tiket.

"Terdakwa menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket," kata jaksa.

Selain harga tiket dinaikkan, ada juga nama anggota dewan yang tercantum dalam database Garuda Indonesia dan Lion Air, namun tidak berangkat. Ada juga nomor tiket tetapi tidak ada dalam database di kedua maskapai tersebut. Meski begitu, tiket tetap dibayarkan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, kata jaksa, negara dirugikan Rp665,9 juta. "Dari Juli-Desember 2012, kerugian negara sebesar Rp330,4 juta," ujar jaksa.(SP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Share this article :

Posting Komentar