Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Kaca Mata Hukum Apa Yang Dipakai Penyidik Poldasu, Sehingga Panitia Pengadaan Tanah BBI Lolos Dari Jeratan Hukum

Sabtu, 07 Desember 20130 komentar

 
Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan, Sekretaris Daerah Asa'aro Laia dan Asisten II Bidang Pembangunan Drs Feriaman Sarumaha oleh Poldasu, menuai pertanyaan di kalangan masyarakat Nias Selatan, Jumat (6/12).
Pasalnya, kasus serupa tapi objek berbeda seperti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tengah ditangani penyidik Kejatisu, menetapkan tersangka sebanyak 17 orang, yakni semua panitia dan pihak swasta.

Dari perbedaan jumlah tersangka tersebut, masyarakat mempertanyakan, kaca mata hukum apa yang dipakai penyidik Poldasu, sehingga panitia pengadaan tanah BBI lolos dari jeratan hukum dan hanya menetapkan Asa'aro Laia dan Feriaman Sarumaha sebagai tersangka.
"Ada apa dengan penyidik Pildasu terkait dengan kasus BBI Nisel," tanya masyarakat. Selain itu, para tersangka pun hingga kini masih gentayangan menikmati udara segar.
Share this article :

Posting Komentar