HomePemerintah Kabupaten Tapsel Tidak Serius Menyelesaikan Sengketa Tanah Antara PT.OMP/PT.ANJ AGRI Kelompok Tani KTAN Dan Masyarakat Bina Sari
Pemerintah Kabupaten Tapsel Tidak Serius Menyelesaikan Sengketa Tanah Antara PT.OMP/PT.ANJ AGRI Kelompok Tani KTAN Dan Masyarakat Bina Sari
Ketua Badan Penyelamatan Kekayaan Negara
Drs.TR Girsang sangat menyayangkan Pemkab Tapsel yang tidak ingin menyelesaikan
sengketa tanah rakyat dengan perkebunan PT.OMP/PT.ANJ AGRI.
Terhadap masyarakat tani andalan napa (KTAN),serta kelompok masyarakat bina sari.
Padahal ujar TR.Girsang Suda ada notulen rapat DPRDSU dikomisi A selasa
(23/7).yang menghadirin rapat tersebut Pemkab Tapsel yang diwakilin Aswad
Daulay SH,MH asisten I Pemkab Tapsel,PT.OMP/PT.ANJ AGRI yang diwakilin Nurwahid
dan Sucipto serta Tri Hidayat.
Masyarakat Binasari Rusan Oloan sedangkan
KTAN diwakilin ketuanya Ahmad Siagian sedangkan komisi A dipimpin langsung
ketua komisi Oloan Simbolon,ST.
Sangat mengherankan sudah 9 tahun masyarakat tidak dapat kepastian ucap
TR.Girsang,anehnya lagi asisten I pemkab Tapsel bpk Aswad Daulay,SH,MH sangat
mmperlambat seakan akan mempersulit.apakah ini memang perintah bpk Syahrul
Pasaribu bupati tapsel.
Pihak pemkab tapsel sudah diajak bertemu
sudah 5 kali,tetapi tidak ada tanggapan serius masyarakatnya didusun bina sari
mereka merasakan tidak ada perhatian dari bupati tapsel.
Dari tahun 2004-2005 pemkab tapsel selalu
menutupi dan membela PT.OMP/PT.ANJ AGRI.dan sampai hari ini juga asisten I
tapsel juga berpihak kepada PT tersebut.kenapa ya pihak pemkab tapsel tidak
sedikit membela rakyat setiap rapat asisten I Aswad Daulay,SH,MH tidak selalu
menunjukkan sikap yang adil selalu membela PT.OMP/PT.ANJ AGRI.ungkapnya.
Hasil rapat DPRDSU tidak pernah didengar asisten I.masalah lahan kelompok bina
sari dan KTAN asisten I yang tau makanya Aswad Daulay,SH,MH selalu bersikap
membela PT tersebut.
BPN sumut dalam peraturannya hanya dapat
mengurus lahan dibawah 100 ha kok aneh mengapa pemkab tapsel bersama bpn tapsel
dapat mengurus ijin HGU diatas 1000 ha,sedangkan lahan diatas 1000 ha ijin HGU
nya harus BPN pusat.terang TR.Girsang.(barat)
Posting Komentar