Home10 Petugas KPK Geledah Kantor Surung Bawa 1 Koper Berkas
10 Petugas KPK Geledah Kantor Surung Bawa 1 Koper Berkas
Sabtu, 15 Juni 20130 komentar
Kantor Surung Panjaitan
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari bukti terkait kasus suap proyek yang melibatkan pengusaha Medan Surung Panjaitan dikantornya,Kamis (06\06\2013) siang di Jalan Bima Sakti No.6,Lingkungan 14 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara
.
Pengamatan awak media ini ,Usai melakukan pengeledahan selama enam jam disebuah Kantor Surung Panjaitan,10 petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat keluar kantor sekira pukul 18.00 WIB sembari membawa satu koper diduga berisi dokumen (berkas,red) yang berkaitan dengan kasus suap dalam Proyek di Dinas PU Pemkab Madina.
Namun sangat disayangkan sekali karena orang yang mau memberikan keterangan resmi penggeledahan yang dilakukan oleh pihak penyidik KPK.
Usai meninggalkan kantor Surung ,petugas KPK dengan menumpangi tiga mobil minibus Kijang Inova plat pol BK 1810 QS, BK 1525 QF dan BK 1487 Qw pergi meninggalkan lokasi.
Kepala Lingkungan (Kepling) 14 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Karim saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya 10 orang petugas KPK menggeledah Kantor Surung. ”
Memang berada di dalam kantor. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang ada dikantor tersebut serta pulangnya terlihat membawa satu koper berkas, “ujar Karim.
Beredar informasi bahwa sejumlah dokumen yang dibawa 10 petugas KPK dari Kantor Surung tersebut akan dibawa ke Kejatisu, karena pada Rabu (05/06/2013) kemarin tim KPK juga terlihat melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Madina yang diduga terkait dengan kasus Suap Proyek yang didanai Anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus ini,penyidik KPK sudah menangkap Bupati Madina Hidayat Batubara, Plt Kadis PU Madina Khairil Anwar Daulay, dan pengusaha atau pun kontraktor Surung Panjaitan serta mnyita uang sebanyak Rp 1 miliar dijadikan sebagai barang bukti penyuapan (EL)
Posting Komentar