Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Rahudman Harahap Tak Ajukan Eksepsi

Minggu, 12 Mei 20130 komentar

 
Hasrul Bennyu Harahap, pengacara dari terdakwa korupsi Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahudman Harahap, mengaku tidak diajukannya eksepsi atas persidangan Jumat (3/5/2013) bukan karena mereka setuju dengan dakwaan jaksa. Hal itu Menurutnya sebagai bentuk dari strategi pihaknya.

"Bukan, bukan. Jangan mengartikan kami tidak mengajukan eksepsi berarti kami setuju dengan dakwaan jaksa. Itu satu dari strategi kami," ujarnya.
Terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan kliennya merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, Benny menjelaskan sebenarnya itu sudah pernah disidangkan di PN Padang Sidempuan, dalam perkara Amrin Tambunan.

"Kita lihat saja nanti. Dakwaan belum sesuatu yang final, makanya digelarlah persidangan untuk membuktikannya," urainya.
Ditanya berapa orang saksi-saksi meringankan yang akan dihadirkannya pada persidangan selanjutnya, Benny tak memberikan komentar banyak.
"Ada, tetapi nantilah mohon maaf itu strategi kami. Tim pengacara ada delapan orang tadi," ungkap Benny.(
Share this article :

Posting Komentar