Sidang Korupsi Rahudman Harahap Medan Lumpuh
Massa pro dan kontra terdakwa Wali Kota Medan itu menunggu di luar Pengadilan Tipikor dengan pengawalan ketat polisi. Puluhan pegawai negeri sipil (PNS), camat, lurah dan massa Ampi pendukung Rahudman menunggu tepat di depan pagar pengadilan, sedangkan massa Satma PP bertahan di depan hotel tidak jauh dari pengadilan.
Sidang korupsi dengan terdakwa itu dipimpin majelis hakim yang terdiri SB Hutagalung, Jauhari dan Sugianto. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) terdiri, Polim Siregar, Dwi Aries Sudarto, Albet Punyaribuan, Marcos Simare-mare dan Sapta. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan tiga saksi dari 25 saksi.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) junto 3 junto 9, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Akibatnya, aksi saling dorong dan lempar batu antara mahasiswa dan polisi tak terhindarkan. Situasi semakin memanas ketika polisi yang berjaga terkena lemparan dari massa kontra-Rahudman Harahap.
"Kami minta penegak hukum, hakim dan jaksa tidak diintervensi dari pihak mana pun, koruptor harus dihukum," kata Ketua Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila Sumut, Iqbal, Selasa (14/5/2013).
Keributan itu berhasil diredam, setelah beberapa perwira polisi dan pimpinan massa Satma PP menenangkan situasi. "Kami datang dengan aksi damai, kami hanya ingin bertemu dengan jaksa dan hakim yang menyidang kasus Bapak Rahudman," ucap Iqbal.
Pihak Kepolisian akhirnya bersedia memenuhi permintaan massa dengan menghadirkan perwakilan humas Pengadilan Tipikor. Selainj itu, 10 perwakilan Satma PP juga diizinkan masuk ke ruang persidangan menyaksikan jalannya persidangan di ruang utama Pengadilan Tipikor.
Persidangan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) APBD Tapanuli Selatan 2005 dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Tapsel, Rahudman Harahap, diwarnai kericuhan di luar pengadilan.
Kericuhan berawal saat puluhan mahasiswa datang ke pengadilan menuntut proses hukum kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar itu terbuka dan transparan. Massa menerobos petugas yang berjaga di luar Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara.
Akibatnya, aksi saling dorong dan lempar batu antara mahasiswa dan polisi tak terhindarkan. Situasi semakin memanas ketika polisi yang berjaga terkena lemparan dari massa kontra-Rahudman Harahap.
"Kami minta penegak hukum, hakim dan jaksa tidak diintervensi dari pihak mana pun, koruptor harus dihukum," kata Ketua Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila Sumut, Iqbal, Selasa (14/5/2013).
Posting Komentar