Abu Bokar Tambak Pimpinan Sidang
Komisi E Politisi dari partai gerinda sebagai pimpinan sidang dalam Rapat
dengar pendapat anatar para pensiunan PTPN 4 dengan Direktur PTPN 4 Yang
dihadiri Direktur Umum dan SDM Andi Wibisono sangat berharap agar para
pensiunan beserta direksi PTPN 4 Agar berembul satu meja membahas dengan hati
lapang agar dapat memberika solusi mengenai harapan Pensiunan PTPN 4 yang gaji
pensiunan mereka yang sangat rendah sekali .Karena kalau dipenuhi pasti terasa
bagi keuangan perusahan .
Kantor Dirut PTPN 4 |
Menurut Pak Andi Wibisono Direktur Direktur SDM PTPN
4 sangat optimis bagi perobatan para pensiunan yang tingkat pengeluaranya
hampir Rp 150 milyart padahal PTPN 2
tidak lagi menangung biaya perobatan para karyawan pensiunanya itulah
kepedulian perusahan terhadap karyaewan pensiunan . Sidang ditunda sambil
menungu pertemuan triparti antara karyawan pensiunan PTPN 4 dengan SP BUN.
Apalagi Masalah tunjangan pensiunan karyawan PTPN 4 Bukan
lagi urusan PTPN 4 tapi urusan Dapembun (Dana Pensiunan Perkebunan) ujar Pak
Andi Wibisono Direktur Direktur SDM Dan Umum PTPN 4 dalam rapar dengar pendapat
di komisi E yang dihadiri oleh ketua sidang Abu Bokar Tambak,Andi Arba
Sag(PKS),Taufik Hidayat (PKS),Ida Budi Ningsih (Demokrat),Rahmiana Pulungan SH
(PPRN)serta Mahyusar Maimun SE Ketua Persatuan Purnakaryawan Perkebunan
Republik Indonesia (P3RI) Cabang PTPN IV Ketua SPBUN PTPN 4 WISPRAMONO BUDIMAN,
SE. MM. Serta hadir para pensiunan ptpn 4
Permasalahan yang dihadapi oleh para
pensiunan PTPN 4 Sangat kecilnya pedapatan yang diterima para pensiunan karyawan yang hanya berkisar Rp 345.000,-
perbulan .Tapi itu semua bukanlah kehendak direksi Kata Andi Wibisono tapi
peraturan yang memayungi yang intinya berdasarkan sepersepuluh dari gaji tahun
2002.Yang menetapkan itu bukan kami tapi undang-undang yang dikeluarkan
kementerian BUMN.
Sedangkan menurut peraturan tenaga
kerja masalah tunjangan pensiunan tidaklah diatur oleh peraturan tenaga kerja
tetapi diatur oleh undang undang perdata
jika para pensiunan kurang merasa berkenan bisa saja diajukan ke pengadilan
negeri medan agar dituntut secara perdata .
Posting Komentar