Selamat datang di Kiprah Nusantara News

DPRD Sumut:Minta Perselisihan antara Pensiunan PTPN 4 Dilakukan Tripatrit

Selasa, 21 Mei 20130 komentar



Abu Bokar Tambak Pimpinan Sidang Komisi E Politisi dari partai gerinda sebagai pimpinan sidang dalam Rapat dengar pendapat anatar para pensiunan PTPN 4 dengan Direktur PTPN 4 Yang dihadiri Direktur Umum dan SDM Andi Wibisono sangat berharap agar para pensiunan beserta direksi PTPN 4 Agar berembul satu meja membahas dengan hati lapang agar dapat memberika solusi mengenai harapan Pensiunan PTPN 4 yang gaji pensiunan mereka yang sangat rendah sekali .Karena kalau dipenuhi pasti terasa bagi keuangan perusahan .

Kantor Dirut PTPN 4

Menurut  Pak Andi Wibisono Direktur Direktur SDM PTPN 4 sangat optimis bagi perobatan para pensiunan yang tingkat pengeluaranya hampir  Rp 150 milyart padahal PTPN 2 tidak lagi menangung biaya perobatan para karyawan pensiunanya itulah kepedulian perusahan terhadap karyaewan pensiunan . Sidang ditunda sambil menungu pertemuan triparti antara karyawan pensiunan PTPN 4 dengan SP BUN.

Apalagi Masalah tunjangan pensiunan karyawan PTPN 4 Bukan lagi urusan PTPN 4 tapi urusan Dapembun (Dana Pensiunan Perkebunan) ujar Pak Andi Wibisono Direktur Direktur SDM Dan Umum PTPN 4 dalam rapar dengar pendapat di komisi E yang dihadiri oleh ketua sidang Abu Bokar Tambak,Andi Arba Sag(PKS),Taufik Hidayat (PKS),Ida Budi Ningsih (Demokrat),Rahmiana Pulungan SH (PPRN)serta Mahyusar Maimun SE Ketua Persatuan Purnakaryawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Cabang PTPN IV Ketua SPBUN PTPN 4 WISPRAMONO BUDIMAN, SE. MM. Serta hadir para pensiunan ptpn 4

Permasalahan yang dihadapi oleh para pensiunan PTPN 4 Sangat kecilnya pedapatan yang diterima para pensiunan  karyawan yang hanya berkisar Rp 345.000,- perbulan .Tapi itu semua bukanlah kehendak direksi Kata Andi Wibisono tapi peraturan yang memayungi yang intinya berdasarkan sepersepuluh dari gaji tahun 2002.Yang menetapkan itu bukan kami tapi undang-undang yang dikeluarkan kementerian BUMN.

Sedangkan menurut peraturan tenaga kerja masalah tunjangan pensiunan tidaklah diatur oleh peraturan tenaga kerja tetapi diatur  oleh undang undang perdata jika para pensiunan kurang merasa berkenan bisa saja diajukan ke pengadilan negeri medan agar dituntut secara perdata .

Share this article :

Posting Komentar