Selamat datang di Kiprah Nusantara News

EMPAT RUMAH TOKO (RUKO) DIBONGKAR MANIS DINAS TRTB SEORANG PEMUDA MEMBAWA KAMERA BERI AMPLOP KEPADA PETUGAS KEAMANAN

Kamis, 06 Desember 20120 komentar


 
        Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Selasa (4/12) membongkar manis 4 unit bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jalan Sisingamangaraja tepatnya disebelah Gg Mandailing Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas  simpang limun Medan. Pembongkaran dilakukan, karena bangunan tersebut terbukti melanggar roilen dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)
      
 Anehnya pembongkaran 4 Rumah toko ( Ruko) berlantai tiga tersebut terkesan ecek ecek yang dibongkar hanya di bagian bawah,yang mana telah jelas Roko tersebut telah melanggar peraturan Undang Undang No 26/2007 tentang penataan Ruang serta melanggar perda No 9 tahun 2009 tentang  Retribusi IMB,dan apa lagi bangunan tersebut IMBnya Cuma tiga tapi dibangun Empat kata seorang warga Jalan selamat yang kebetulan menyaksikan pembongkaran bangunan tersebut,dan kalau memang melanggar peraturan seharusnya yang satu Ruko yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan ya dibongkar totol Dong,masakan dinding dindingnya saja yang dibongkar, dasar ayam tidak menolak diberi jagung.
        
 Menurut pantauan wartawan koran ini dilokosi pembongkaran, kepala bidang pemberdayaan dan pemanfaatan tata ruang dinas TRTB Drs Ali Tohar Msi didampingi kasi pengawasan Darwin hanya memerintahkan pembongkaran Rumah Toko (Ruko) tsb kepada anggotanya terkesan memilih milih pada bagian dinding sebelah bawah dan dinding yang sebelah atas tidak sedikitpun disentuh oleh alat berat Exvacator yang didatangkan kelokasi pembongkaran bangunan tersebut.
       
 Pembongkaran bangunan yang dilakukan dinas TRTB yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian sektor patumbak,koramil 08 MA/MJ, pihak kecamatan Medan Amplas,dan pihak kelurahan Siti Rejo III   berjalan dengan mulus tanpa hambatan sedikitpun dari pemilik bangunan yang tidak tampak dilokasi pembongkaran,dan pembongkaran bangunan tersebut tidak memakan waktu yang lama,karna saat ini pihak Dinas TRTB telah memiliki Robot yang bernama Exvakator.  
    
  Sekitar lebih kurang satu jam pumbongkaran Rumah Toko (Ruko) berlantai tiga selesai di Bongkar dan untuk selanjudnya pihak Dinas TRTB melalui seorang pemuda yang membawa KAMERA memberikan satu Amplop berwana putih kepada setiap petugas yang ikut mengawal pembongkaran Rumah Toko (Ruko) dan hal ini terlihat oleh empat orang Wartawan yang mengikuti pembongkaran Rumah Toko (Ruko) tersebut seorang pemuda yang membawa kamera menyalami sembari memberikan satu Amplop kepada setiap petugas,Apa ya Isinya???
   
 
     .

         

  
Share this article :

Posting Komentar