Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB)
Kota Medan, Selasa (4/12) membongkar manis 4 unit bangunan rumah toko (ruko)
berlantai tiga di Jalan Sisingamangaraja tepatnya disebelah Gg Mandailing
Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas simpang limun Medan. Pembongkaran
dilakukan, karena bangunan tersebut terbukti melanggar roilen dan tidak
memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)
Anehnya pembongkaran 4 Rumah toko (
Ruko) berlantai tiga tersebut terkesan ecek ecek yang dibongkar hanya di
bagian bawah,yang mana telah jelas Roko tersebut telah melanggar peraturan
Undang Undang No 26/2007 tentang penataan Ruang serta melanggar perda No 9
tahun 2009 tentang Retribusi IMB,dan
apa lagi bangunan tersebut IMBnya Cuma tiga tapi dibangun Empat kata seorang
warga Jalan selamat yang kebetulan menyaksikan pembongkaran bangunan tersebut,dan
kalau memang melanggar peraturan seharusnya yang satu Ruko yang tidak
memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan ya dibongkar totol Dong,masakan
dinding dindingnya saja yang dibongkar, dasar ayam tidak menolak diberi
jagung.
Menurut pantauan wartawan koran ini
dilokosi pembongkaran, kepala bidang pemberdayaan dan pemanfaatan tata ruang
dinas TRTB Drs Ali Tohar Msi didampingi kasi pengawasan Darwin hanya
memerintahkan pembongkaran Rumah Toko (Ruko) tsb kepada anggotanya terkesan
memilih milih pada bagian dinding sebelah bawah dan dinding yang sebelah atas
tidak sedikitpun disentuh oleh alat berat Exvacator yang didatangkan kelokasi
pembongkaran bangunan tersebut.
Pembongkaran bangunan yang dilakukan
dinas TRTB yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian sektor
patumbak,koramil 08 MA/MJ, pihak kecamatan Medan Amplas,dan pihak kelurahan
Siti Rejo III berjalan dengan mulus
tanpa hambatan sedikitpun dari pemilik bangunan yang tidak tampak dilokasi
pembongkaran,dan pembongkaran bangunan tersebut tidak memakan waktu yang
lama,karna saat ini pihak Dinas TRTB telah memiliki Robot yang bernama
Exvakator.
Sekitar lebih kurang satu jam
pumbongkaran Rumah Toko (Ruko) berlantai tiga selesai di Bongkar dan untuk selanjudnya
pihak Dinas TRTB melalui seorang pemuda yang membawa KAMERA memberikan satu
Amplop berwana putih kepada setiap petugas yang ikut mengawal pembongkaran
Rumah Toko (Ruko) dan hal ini terlihat oleh empat orang Wartawan yang
mengikuti pembongkaran Rumah Toko (Ruko) tersebut seorang pemuda yang membawa
kamera menyalami sembari memberikan satu Amplop kepada setiap petugas,Apa ya
Isinya???
.
|
Posting Komentar