Selamat datang di Kiprah Nusantara News

KPK Harus Tangkap Korupsi Dalam Dana Alokasi Air Bersih Tahun Anggaran 2010 di Dairi

Sabtu, 30 Juni 20120 komentar


Bupati Dairi Drs KRA Jonny 
Adinegoro Sitohang 

Sehubungan adanya pengaduan amasyarakat dan hasil pantauan Badan Penyelamat Kekayaan Negara tentang korupsi Proyek pembangunan air minum di Kabupaten Dairi ,yang bersumber dari Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.118/PMK.07/2010 tentang pedoman umum dan alokasi dana penguatan disentralisai fiskal dan percepatan pembangunan daerah tahun  2010 Tahun 2010  untuk pengadaan air bersih di Kabupaten dairisebesar Rp9.862.274.038,00. ujar DRS TR Girsang Ketua Badan Penyelamatan Kekayaan Negara Sumut.


Dan  Badan Penyelamatan Kekayaan Negara Sumut telah turun ke kabupaten dairi

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan memutuskan adanya terindikasi kerugian Negara dan hasil pemantauan tim dilapangan proyek tersebut gagal total dilapangan 

1. Sidikalang jumlah dana                                          Rp .1.000.000.000,- Tidak sesuai dengan kontrak
2.Tiga lingga jumlah dana                                           Rp. 1.000.000.000,-  Tidak sesuai dengan kontrak 
3.Tanah Pinem                                                                 RP.  1.000.000.000.-  gagal total 
4.Lae Parira jumlah dana                                             Rp. 1.000.000.000,- gagal total 
5.Sopo Komil jumlah dana                                          Rp.     700.000.000,- gagal total
6.Siempat Nemou Hulu jumlah dana                     Rp.      400.000.000,-gagal total 
7.Bakal Jumlah dana                                                      Rp.  1.000.000.000,- gagal total 
8.sumbul Pegagan                                                           Rp   1.300.000.000,- gagal total pemborong lari
                                                                                                         -----------------


Total                                                                                        Rp 7.400.000.000,-

Dana alokasi Air Bersih dari pusat Rp 9.862.274.038

Proyek yang dikerjakan                      Rp 7.400.000.000,-
                                                                         -------------------
Proyek Fiktif                                            Rp 2.462.274.038
Proyek Sumbul


Rp.1.300.000.000,- Gagal total karena pemborong Lari
Kec Leapeparera
Jumlah dana Rp.1 Miliard gagal total
Tiga Lingga 
Jumlah dana Rp.1 Miliar tidak sesuai dengan kontrak
Kec Tanah Pinem

Jumlah dana Rp.1 Miliar gagal total

 
 sopo komil jumlah dana Rp.700 Juta Gagal Total
 
Kesimpulan Analisis Badan Penyelamat Kekayaan Negara Sumut Negara di rugikan dan masyarakat dikecewakan .Serta diduga LSM di Kabupaten Dairi dan Pers Dairi pasif .Dari perhitungan Badan Penyelamat Kekayaan Negara Sumut dari dana Rp 9.868.274.000,-hanya terlaksana Rp 1.362 .274.000,- maka negara dirugikan Rp 8.500.000.000,- 
 
Badan Penyelamat Kekayaan Negara menyimpulkan PU Cipta karya melangar Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Bab V peran serta masyarakat pasal 41.2a- Hak mencari ,memperoleh ,memberikan informasiadanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi  
dan KUHP
 
 Berdasarkan bukti fisik dan data yang ditemukan maka diduga Kepala Dinas Cipta karya Dtelah melakukan kejahatan dalam jabatan melangar (KUHP pasal 415) dan melakukan pelangaran Undang-Undang dan peraturan pemerintah seperti :
 
1. Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari                  Korupsi,Kolusi dn Nepotisme.
 
2. Undang- undang No 15  tahun 2004 tentang pemeriksaan,Pengelolaan,dan tanggung jawab keuangan  Negara .

3. Undang- undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah 

4. Undang Undang  No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan 

5. Undang-undang No 10 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun  2011 (APBN T.A 2011)
 
6. Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah 
 
7. Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam pelaksaanan Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan.
 
8. Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah ,laporan Keterangan Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan informasi lapaoran Penyelengaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat.
 
Pada kenyetaanya yang seyogyanya masalah air bersih ditangani Perusahaan Air Minum (PDAM) Kab DAIRI "TIRTA NCIHO" tapi kenyataanya ditangani oleh Dinas Cipta Karya  (Tarukim) Dairi 
Pada 10 Oktober 2010 PAM Dairi tidak mau menerima penyerahan hasil Proyek tersebut dari Pemkab Dairi ke PDAM Dairi.di depan Sidang Paripurna  DPRD Kab Dairi dengan alasan karena dari awal  yang seharusnya pengerjanya di lakukan PDAM Dairi ternyata dilakukan oleh Dinas Cipta Karya (Tarukim) Dairi hingga proyeknya semua gagal total .

Yang mana hasil peninjauan Investigasi serta pantauan Tim Badan Penyelamat Kekayaan  Negara Sumut dalam pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Bestek (gambar) dan tidak layak pakai ..Maka masyarakat masih mengeluh tentang pembuatan air bersih (air minum )karena masyarakat belum dapat memanfaatkan sebagai mana layaknya .
 
Diduga Proyek senilai Rp 9.862.274.000,- tidak dilaksanakan sesuai petunjuk .Sangat diharapkan Tim KPK segera turuk ke Kabupaten Dairi  untuk memperoses Bupati Dairi,Kepala Dinas Cipta Karya Dairi ,Direktur PDAM TIRTA NCIHO Kab Dairi serta camat yang terkait ujar Drs TR Girsang kepada Media Online ini Karena Kejari Dairi Dan Kejatisu Sudah Mandul (Barat)
Share this article :

Posting Komentar