Bupati Dairi Drs KRA Jonny
Adinegoro Sitohang
Sehubungan adanya pengaduan amasyarakat dan hasil pantauan Badan Penyelamat Kekayaan Negara tentang korupsi Proyek pembangunan air minum di Kabupaten Dairi ,yang bersumber dari Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.118/PMK.07/2010 tentang pedoman umum dan alokasi dana penguatan disentralisai fiskal dan percepatan pembangunan daerah tahun 2010 Tahun 2010 untuk pengadaan air bersih di Kabupaten dairisebesar Rp9.862.274.038,00. ujar DRS TR Girsang Ketua Badan Penyelamatan Kekayaan Negara Sumut.
Dan Badan Penyelamatan Kekayaan Negara Sumut telah turun ke kabupaten dairi
Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan memutuskan adanya terindikasi kerugian Negara dan hasil pemantauan tim dilapangan proyek tersebut gagal total dilapangan
1. Sidikalang jumlah dana Rp .1.000.000.000,- Tidak sesuai dengan kontrak
2.Tiga lingga jumlah dana Rp. 1.000.000.000,- Tidak sesuai dengan kontrak
3.Tanah Pinem RP. 1.000.000.000.- gagal total
4.Lae Parira jumlah dana Rp. 1.000.000.000,- gagal total
5.Sopo Komil jumlah dana Rp. 700.000.000,- gagal total
6.Siempat Nemou Hulu jumlah dana Rp. 400.000.000,-gagal total
7.Bakal Jumlah dana Rp. 1.000.000.000,- gagal total
8.sumbul Pegagan Rp 1.300.000.000,- gagal total pemborong lari
-----------------
Total Rp 7.400.000.000,-
Dana alokasi Air Bersih dari pusat Rp 9.862.274.038
Proyek yang dikerjakan Rp 7.400.000.000,-
-------------------
Proyek Fiktif Rp 2.462.274.038
Proyek Sumbul
sopo komil jumlah dana Rp.700 Juta Gagal Total
Kesimpulan Analisis Badan Penyelamat Kekayaan Negara Sumut Negara di rugikan dan masyarakat dikecewakan .Serta diduga LSM di Kabupaten Dairi dan Pers Dairi pasif .Dari perhitungan Badan Penyelamat Kekayaan Negara Sumut dari dana Rp 9.868.274.000,-hanya terlaksana Rp 1.362 .274.000,- maka negara dirugikan Rp 8.500.000.000,-
Badan Penyelamat Kekayaan Negara menyimpulkan PU Cipta karya melangar Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Bab V peran serta masyarakat pasal 41.2a- Hak mencari ,memperoleh ,memberikan informasiadanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
dan KUHP
dan KUHP
Berdasarkan bukti fisik dan data yang ditemukan maka diduga Kepala Dinas Cipta karya Dtelah melakukan kejahatan dalam jabatan melangar (KUHP pasal 415) dan melakukan pelangaran Undang-Undang dan peraturan pemerintah seperti :
1. Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dn Nepotisme.
2. Undang- undang No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan,Pengelolaan,dan tanggung jawab keuangan Negara .
3. Undang- undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
4. Undang Undang No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
5. Undang-undang No 10 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2011 (APBN T.A 2011)
6. Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah
7. Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam pelaksaanan Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan.
8. Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah ,laporan Keterangan Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan informasi lapaoran Penyelengaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat.
Pada kenyetaanya yang seyogyanya masalah air bersih ditangani Perusahaan Air Minum (PDAM) Kab DAIRI "TIRTA NCIHO" tapi kenyataanya ditangani oleh Dinas Cipta Karya (Tarukim) Dairi
Pada 10 Oktober 2010 PAM Dairi tidak mau menerima penyerahan hasil Proyek tersebut dari Pemkab Dairi ke PDAM Dairi.di depan Sidang Paripurna DPRD Kab Dairi dengan alasan karena dari awal yang seharusnya pengerjanya di lakukan PDAM Dairi ternyata dilakukan oleh Dinas Cipta Karya (Tarukim) Dairi hingga proyeknya semua gagal total .
Yang mana hasil peninjauan Investigasi serta pantauan Tim Badan Penyelamat Kekayaan Negara Sumut dalam pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Bestek (gambar) dan tidak layak pakai ..Maka masyarakat masih mengeluh tentang pembuatan air bersih (air minum )karena masyarakat belum dapat memanfaatkan sebagai mana layaknya .
Diduga Proyek senilai Rp 9.862.274.000,- tidak dilaksanakan sesuai petunjuk .Sangat diharapkan Tim KPK segera turuk ke Kabupaten Dairi untuk memperoses Bupati Dairi,Kepala Dinas Cipta Karya Dairi ,Direktur PDAM TIRTA NCIHO Kab Dairi serta camat yang terkait ujar Drs TR Girsang kepada Media Online ini Karena Kejari Dairi Dan Kejatisu Sudah Mandul (Barat)
Posting Komentar