Sungguh tragis kota Medan menurut pak Adnan Syam Zega Ka Sub Bidang (Kasubid) Penegakan Hukum, Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Medan ada 118 perusahaan dibidang industri, rumah sakit dan hotel tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) didepan Komisi B terkait IPAL di Kota Medan.
84 perusahaan industri 26 diantaranya tidak memiliki IPAL, 82 rumah sakit , 46 lainnya tidak memiliki IPAL dan 71 hotel ,46 hotel tidak memiliki IPAL. pada 2012 ini BLH akan juga memfokuskan pengawasan terhadap sejumlah unit usaha seperti rumah makan (RM), salon dan bengkel. “Kita akan fokuskan 2012 ini ke sejumlah unit usaha seperti rumah makan, salon dan bengkel,” ungkapnya.
HomeMedan Penuh Pencemaran 118 Perusahaan Tidak Ber -IPAL
Posting Komentar