Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Jumat, 16 Desember 20110 komentar

PTPN IV Masih Menguasai Lahan di Madina

Batahan di Pusaran Perambah Hutan
Hutan Batahan Yang Digarap PTPN IV

Bupati Kabupaten Mandailing Natal HM Hidayat harus tegas pada PTPN IV masih tetap beroperasi walaupun izin lokasinya sudah lama habis, tetapi tetap saja PTPN IV melakukan aktivitas perambahan terhadap lahan warga, lahan HPL (Hak Peman-faatan Lahan) Transmigrasi, Hutan Linduung kata warno Ketua LSM PERTAHLI (Persatuan Petani Hutan Lindung) di Madina

keberadaan perusahaan ini di Madina sudah tidak bisa ditolelir. Kita menganggap seluruh aktivitas PTPN IV di Madina adalah tindakan ilegal .
Sementara PTPN IV yang merambah Hutan Lindung hingga puluhan hektar, pihak terkait diam saja  Seharusnya,  polisi menangkap pejabat  PTPN IV yang ada di  Madina karena perkebunan ini melakukan banyak pelanggaran hukum seperti perampasan dan perambahan lahan, dugaan korupsi dan meresahkan masyarakat Pantai Barat Madina. hingga saat ini lokasi PTPN IV di Madina belum ada yang jelas secara hukum.


Bupati Mandailing Natal HM Hidayat

Eks Lahan PT. Kretam Indo sekira 3.300 Ha yang di take over PT Agro Andalas Nusantara(AAN) kepada PTPN IV hingga saat ini belum dibaliknamakan atas nama PTPN IV. Namun pada kenyataannya, PTPN IV saat ini mengklaim banyak lokasi sebagai miliknya.

Direktur SDM PTPN IV Rusdi Lubis SH

Eks Lahan PT. Kretam Indo sekira 3.300 Ha yang di take over PT Agro Andalas Nusantara(AAN) kepada PTPN IV hingga saat ini belum dibaliknamakan atas nama PTPN IV. Namun pada kenyataannya, PTPN IV saat ini mengklaim banyak lokasi sebagai miliknya.
Berarti PTPN IV belum memiliki lokasi yang sah secara hukum, karena lahan eks HGU PT Kretam Indo belum dibaliknamakan atas nama PTPN IV, sehingga merugikan negara karena tidak bayar pajak.

Begitu juga dengan kasus pengalihfungsian hutan register di desa Batahan Kec Batahn Kaabupaten Mandailing Natal  terkuak setelah Dinas Kehutanan (Dishut) Madina melaporkan ke Poldasu tahun 2009. Sekitar ribuan hektar hutan register disulap menjadi kebun kelapa sawit oleh PTPN IV di Batahan sejak tahun 2004 lalu. Yang lebih mencemaskan kelapa sawit tersebut sudah pernah dipanen.  



Jauh sebelum itu, laporan pengaduan itu juga pernah ditindaklanjuti. Meskipun tiba-tiba menghilang tanpa alasan yang jelas. Hingga akhirnya muncul lagi setelah Manager Kebun Unit Batahan, Madina, berinisial ASH ditetapkan sebagai tersangka.

Kini kasus perambahan hutan Batahan masih dipersimpangan jalan. Belum ada upaya serius dari aparat penegak hukum maupun pejabat pemerintah untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Bahkan ada kesan bila kasus perambahan hutan Batahan akan dipudarkan.
Share this article :

Posting Komentar