Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Pemerintah Kota Medan Tidak Memikirkan Gang Kebakaran

Jumat, 25 November 20110 komentar


TRTB Kota Medan sampai saat ini belum melakukan pembongkaran gang kebakaran Hotel Kesawan Jalan Ahmad Yani Medan, Padahal gang kebakaran sangat penting artinya jika terjadi bencana yang tidak kita minta

Permasalahan Hotel Kesawan, hasil telusur wartawan media online ini Kadis TRTB Medan Sampurno terkesan melindungi. Dari sisi bangunan telah banyak menyimpang. Seperti masterplan dan roilen jalan tidak sesuai izin peruntukan, tidak memeiliki pengolahan limbah, tidak memiliki lahan parkir dan menutup gang kebakaran.

Kebakaran di Medan

Kesawan merupakan bagian icon Kota Medan. Karena keberadaannya di inti kota yang perlu mendapat perhatian. Pemko harus mengkaji dan meninjau Hotel Kesawan  Dinas TRTB tata ruang Kota Medan saat ini jauh dari kata teratur. Setiap developer, pemerintah, masyarakat, atau siapa pun yang melakukan pembangunan wajib membuat gang kebakaran.
Paling tidak gang itu dibuat dua meter untuk memudahkan mobil dinas pemadam kebakaran menjinakan api, bila bangunan tersebut terbakar. Apalagi ini hotel, mau ke mana penghuninya berhamburan.

Hotel Kesawan  Jl.Jend Ahmat Yani Medan 

Masyarakat pasti masih ingat dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Pasar Brayan pada Januari 2011. Begitu sulitnya mobil pemadam kebakaran masuk ke area tersebut.
Ini dikarenakan bukan padatnya masyarakat yang melihat kejadian, tapi karena memang tidak ada celah, atau gang kebakaran di area tersebut untuk mobil kebakaran masuk guna memadamkan api.

Share this article :

Posting Komentar