Medan
Manajemen PT Bank Sumut menolak mengomentari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya praktik-praktik ilegal berupa penyetoran sejumlah uang atau "fee" kepada pejabat oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) di beberapa provinsi termasuk di Sumut.
"Saya `no comment` (tidak ada komentar) soal temuan KPK tentang `fee` itu. Saya kira biarkan saja prosesnya berjalan," ujar Direktur Utama PT Bank Sumut (BPD Sumut) Gus Irawan Pasaribu usai rapat kerja dengan Komisi C DPRD Sumut di Medan, Senin.
Menurut dia, pihaknya tidak mengetahui perihal "fee" yang menjadi temuan KPK itu, termasuk siapa saja pejabat yang diduga menerimanya. "Kita tidak tahu seperti apa datanya dan siapa saja pejabat yang dimaksud," ujarnya.
Sesuai aturan, jelasnya, jasa simpanan atas nama pemerintah daerah langsung disetor ke rekening pemerintah daerah dalam bentuk bunga, bukan ke rekening pribadi karena hal itu tidak bisa dilakukan.
"Setelah itu, kemana uangnya, pihak bank tidak tahu-menahu, karena yang punya rekening kan pemda. Kami tak tahu dibawa kemana uang atau bunga itu. Penggunaan APBD ada aturan mainnya, dan itu di luar wewenang kami untuk ikut campur," paparnya.
Namun demikian, ia memastikan selama ini Bank Sumut sebagai BPD tidak pernah memberikan "fee" simpanan atas nama pemda. Untuk itu, menurut dia, temuan KPK itu perlu diperjelas lagi, supaya informasinya tidak simpang-siur.
"Karena sekarang sudah ditangani Depdagri, sebaiknya dibiarkan saja dulu. Tentu nanti kami akan diberi tahu jika ada perkembangan," katanya.
Gus Irawan Pasaribu menambahkan, terkait masalah "fee" itu Bank Indonesia (BI) pada 2005 telah menyurati seluruh BPD termasuk Bank Sumut. BI meminta setiap BPD menyerahkan laporan terkait proses alur simpanan dana pemerintah dan BUMN/BUMD.
"Permintaan BI itu sudah kami jawab. Pada 2008 KPK menindaklanjutinya dengan juga meminta data ke BPD melalui BI," ujarnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi C DPRD Sumut H Hidayatullah mengatakan, berdasarkan informasi dari beberapa pejabat di pemda memang ada "fee" dari simpanan pemda di bank yang masuk ke rekening pribadi pejabat, mulai dari kepala daerah, wakil kepala daerah, sekda, bagian keuangan dan bendahara.
"Kalau memang Bank Sumut tidak tahu, itu karena memang tidak diperiksa. Tapi saya yakin kalau diperiksa pasti tahu kemana saja aliran dana itu. Kasus ini sudah ditanggani KPK dan sudah diminta agar segera dikembalikan ke kas daerah dan dibawa ke proses hukum," ujarnya.
Ia berharap Bank Sumut juga dapat memberikan informasi terkait nama-nama pejabat yang menerima "fee" tersebut, agar selain proses yang dilakukan Depdagri dan KPK, DPRD sumut juga dapat melakukan perannya dengan melakukan pengawasan terhadap pihak terkait.
"Pengembalian uang dan proses hukum tetap harus dilakukan, tapi kami minta Bank Sumut dapat menyerahkan nama-nama pejabat penerima `fee`ke dewan," katanya.
Posting Komentar