Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Pejabat Pemprovsu Dipolisikan

Senin, 04 Juli 20110 komentar



Mantan Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rahalim Azhari (50) ditangkap sedang melakukan perselingkuhan dengan istri simpanannya, Nur Ainun (34) di Jalan Orcit B 11 Lingkungan 29 Komplek Perumahan Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan

Kepala Lingkungan kemudian memberitahu istri Rahalim yang datang tidak lama kemudian. Kemudian, kedua pasangan selingkuh tersebut dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya pun, menjalani pemeriksaan di ruangan juru periksa Polsek Medan Labuhan lantai 2. Sayang, keduanya menolak diwawancarai.


DH mengetahui perselingkuhan tersebut berawal dari temannya yang mendatangi seorang paranormal untuk berobat. Tanpa diduga kedatangan temannya ke paranormal membuat perselingkuhan Rahalim dengan istri simpanannya terbongkar. Atas kejadian tersebut, DH membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas keberataannya. Laporan istri Rahalim tertuang dalam laporan LP/77B/Vi/2011/SU/Pel-Belawan/Sek-Medan Labuhan. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap keduanya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap keduanya,”Kami masih memeriksa keduanya untuk proses lebih lanjut. Kedunya, dikenakan pasal 284 tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman Sembilan bulan kurungan penjara. Sedangkan, Kepala Lingkungan 29, Abdul Latif dan juga warga sekitar tidak dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Share this article :

Posting Komentar