HomeGawat! Jakarta Mau Babat Hutan di Papua
Gawat! Jakarta Mau Babat Hutan di Papua
Kamis, 14 Juli 20110 komentar
Pemerintah di Jakarta sesumbar soal komitmennya untuk mengembangkan perekonomian lestari (green economics), tapi faktanya justru hendak membabat jutaan hektare hutan di Merauke, Papua.
Pembabatan hutan itu konsekuensi dari rencana pemerintah mengembangkan sentra industri pangan dan energi Merauke seluas 1,2 juta hektare di Papua.Menurut Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, Minggu (9/5/2010), dari 1,2 juta hektare areal yang dicadangkan untuk Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE), 1,15 juta hektare adalah Hutan Produksi Konversi yang memang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan seperti pertanian.
"Persoalannya, 1,06 juta hektare masih berupa hutan primer dengan tegakan yang masih baik," kata Elfian Effendi, aktivis organisasi nonpemerintah nasional yang aktif mengkaji masalah ekonomi lingkungan,seperti dilansir Kompas.com.
Elfian percaya, kebijakan pemerintah mengembangkan MIFEE menyebabkan pembabatan hutan alam. Langkah ini, imbuh Elfian, justru bertentangan dengan program Kementerian Kehutanan menanam pohon 1 miliar untuk mengurangi emisi 26 persen tahun 2020.
Menurut Elfian, pemerintah telah menetapkan 10 kelompok (cluster) di 14 distrik di Merauke, satu distrik di Kabupaten Mappi, dan satu distrik di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Elfian yakin, Kementerian Kehutanan telah meneken kesepakatan rekomendasi pemanfaatan hutan untuk dilepaskan.
"Jika melihat draf rencana induk MIFEE, terlihat jelas hutan alam Merauke akan dikonversi secara massif. Artinya, program MIFEE ini akan bertolak belakang dengan pidato Presiden di Kopenhagen pada akhir 2009 lalu. Keraguan para aktivis lingkungan terhadap pidato Presiden bakal menjadi kenyataan lewat program MIFEE ini," kritik Elfian.
Pemerintah memang telah menetapkan areal MIFEE sebagai kawasan andalan, terutama pertanian, dalam Peraturan Pemerint ah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Aturan ini menjadi salah satu acuan pengembangan dan penataan ekonomi lewat tata ruang yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Maret 2008
Posting Komentar