Banyak kasus korupsi mengendap di Kejari Lhokseumawe, bahkan yang menonjol adalah kasus korupsi dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMP Negeri 1 Lhokseumawe, tapi pihak Kejari membantah. Malah mereka beralasan mandegnya kasus tersebut karena sulitnya data dan kurangnya Jaksa Penyidik. Benarkah?
Sudah hampir lima bulan kasus dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMP Negeri 1 Lhokseumawe, sejak penetapan kepala SMPN 1 Lhokseumawe, Zulkifli sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Lhokseumawe, tapi sampai kini belum ada tanda-tanda jika kasus korupsi tersebut akan segera dituntaskan oleh pihak Kejari Lhokseumawe.
Kasus ini berawal dari temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terhadap adanya penyimpangan pada penggunan dana RSBI yang berasal dari APBN, APBA, dan APBK tahun 2008 dan 2009. Sedangkan dugaan penyimpangan, karena banyak pengadaan yang tak dilakukan sesuai Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) yang diajukan sebelum dana dikucurkan.
Lambannya penanganan kasus dugaan kerugian negara senilai Rp 700 juta dari total anggaran Rp 1,60 miliar, membuat beberapa komponen masyarakat di Lhokseumawe mulai meradang. Sehingga banyak pihak menyarankan supaya kasus ini mendapat pengawalan dari publik, pasalnya jika kasus itu terlalu lama diendapkan dikhawatirkan akan ”masuk angin” dan akan sangat rentan akan terkontaminasi dengan makelar kasus alias markus.(Bon)
Posting Komentar