HomeAnggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding:Kajati Sumut jangan hina pers!
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding:Kajati Sumut jangan hina pers!
Minggu, 10 Juli 20110 komentar
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding menyatakan tindakan ini tidak pantas dilakukan oleh orang yang mengerti hukum. “Itu tindakan yang arogan. Undang-Undang memberi satu ruang kebebasan untuk mendapatkan informasi dan mempublikasikannya,”
Intimidasi yang ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kepala Kejati atau Kajati Sumut), AK Basuni Masyarif, dinilai telah melukai dan menghina pers. Hal ini terkait dengan sikapnya yang mengancam wartawan dalam wawancara dengan Waspada Online ketika melakukan konfirmasi, beberapa hari yang lalu.
Ancaman tersebut terjadi saat Waspada Online meminta konfirmasi terkait lambannya penanganan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan (TPAPD Tapsel), yang menjadikan Walikota Medan, Rahudman Harahap, sebagai tersangka. Ketidakjelasan dan lambannya proses ini disebut-sebut karena pihak Kejati Sumut menerima aliran dana dari Rahudman untuk mengamankan kasus ini dari proses hukum.
Tanpa diduga, wawancara yang bertujuan untuk melakukan konfirmasi itu mendapat reaksi keras. Saat itu, Kajati Sumut dan dan oknum Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Andar Perdana Widiastono, serta staf Kejati Sumut lainnya yang bersama-sama melakukan intimidasi terhadap wartawan Waspada Online tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam suasana gaduh yang terjadi di ruang kerja Kajati Sumut, wartawan Waspada Online diminta menghapus hasil rekaman wawancara tersebut. “Tolong, ya eh, wawancara dengan bapak dihapus dulu ya dek, dek. Dihapus dulu semua tadi,” perintah Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Andar Perdana Widiastono kepada Waspada Online.
Disaat bersamaan, ajudan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irwanto, meminta kartu pers yang digunakan Waspada Online dengan alasan mau menyalin. Baik permintaan menghapus hasil wawancara dan kartu pers, keduanya ditolak Waspada Online dengan keras.
Posting Komentar