Medan,(SNTV) - Perambahan secara liar hutan di wilayah hulu Sungai Batang Gadis dinilai sebagai salah satu penyebab meluapnya air Sungai Sulangaling, anak Sungai Batang Gadis, yang mengakibatkan terendamnya enam desa di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Selain itu, hutan di hulu enam desa yang terendam itu dulu- nya adalah areal konsesi hak pengusahaan hutan PT Aek Gadis Timber yang dimiliki Koperasi Universitas Sumatera Utara.
Menurut Asisten Direktur Divisi Pendidikan Yayasan Ekosistem Lestari Tatang Komoro Yudha, meskipun tidak terlalu pa rah, kerusakan di kawasan hulu Sungai Batang Gadis menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Sungai Sulangaling.
Adapan enam desa yang dilanda banjir tersebut adalah Rantau Panjang, Lubuk Kapondong I, Lubuk Kapondong II, Saleh Baru, Tabilang, dan Manuncang. Bencana itu mengakibatkan 11 orang tewas.
Menurut dia, selain hak pengusahaan hutan (HPH) PT Aek Gadis Timber, terdapat juga areal bekas konsesi HPH milik PT Keang Nam dan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Inanta Timber. Kedua perusahaan tersebut milik Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal.
”Kondisinya memang rusak. Sebenarnya di atas desa-desa yang terendam banjir itu kan masuk wilayah Taman Nasional Batang Gadis, tetapi jika berjalan ke arah hutan dari Desa Muara Batang Angkola di Kecamatan Siabu hingga Singkuang (ibu kota Kecamatan Muara Batang Gadis) terdapat banyak perkampungan,” ujar Tatang di Medan, Rabu (SAR)
Selain itu, hutan di hulu enam desa yang terendam itu dulu- nya adalah areal konsesi hak pengusahaan hutan PT Aek Gadis Timber yang dimiliki Koperasi Universitas Sumatera Utara.
Menurut Asisten Direktur Divisi Pendidikan Yayasan Ekosistem Lestari Tatang Komoro Yudha, meskipun tidak terlalu pa rah, kerusakan di kawasan hulu Sungai Batang Gadis menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Sungai Sulangaling.
Adapan enam desa yang dilanda banjir tersebut adalah Rantau Panjang, Lubuk Kapondong I, Lubuk Kapondong II, Saleh Baru, Tabilang, dan Manuncang. Bencana itu mengakibatkan 11 orang tewas.
Menurut dia, selain hak pengusahaan hutan (HPH) PT Aek Gadis Timber, terdapat juga areal bekas konsesi HPH milik PT Keang Nam dan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Inanta Timber. Kedua perusahaan tersebut milik Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal.
”Kondisinya memang rusak. Sebenarnya di atas desa-desa yang terendam banjir itu kan masuk wilayah Taman Nasional Batang Gadis, tetapi jika berjalan ke arah hutan dari Desa Muara Batang Angkola di Kecamatan Siabu hingga Singkuang (ibu kota Kecamatan Muara Batang Gadis) terdapat banyak perkampungan,” ujar Tatang di Medan, Rabu (SAR)
Posting Komentar