Langkat(SNTV) : Ratusan hektare lahan hutan bakau di Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Perambahan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu meskipun Pemkab Langkat sudah melakukan upaya penertiban.
Kepala Satpol PP Langkat, Edi Sahputra mengatakan di Kota Stabat, Senin [23/08] , pihaknya pada Minggu (22/8) mengamankan tiga eskavator yang tengah beroperasi di lahan-lahan mangrove di Pulau Sembilan. “Memang benar, ada kita hentikan alat-alat berat milik A, yang sedang membuat areal perkebunan kelapa sawit disana,” ujar Edi Sahputra.
Menurut pengamatan ANTARA di lapangan, ada lebih kurang 600 hektare lahan hutan mangrove telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit, diduga milik pengusaha setempat berinisial A.
Upaya Satpol PP mengamankan eskavator tersebut sempat diwarnai ketegangan dengan para operator. “Pemiliknya akan kita panggil, untuk kita minta pertanggungjawabannya, merusak kawasan ekosistem hutan mangrove yang ada di Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu,” tegas Edi.
Tindakan Satpol PP tersebut sesuai dengan perintah Bupati Langkat Ngogesa Sitepu untuk menertibkan kawasan hutan mangrove yang dialih fungsikan menjadi lahan-lahan perkebunan kelapa sawit. ”Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Pak Bupati Langkat, yang datangnya dari masyarakat,” katanya.
Pada Selasa (24/8), Satpol PP akan mengundang pengusaha lahan sawit yang merambah hutan mangrove di Pulau Sembilan, untuk bertemu dnegan instansi terkait lainnya, di ruangan Sekdakab, membahas pengalihan lahan trsebut.
Edi mengatakan, pihaknya juga akan membahas masalah tersebut dengan instansi terkait seperti Dinas Perikanan dan Kelautan, Dishutbun, Bappeda, Camat Pangkalan Susu, menyangkut langkah yang akan diambil dalam penertiban lahan mangrove di Pulau Sembilan tersebut.
Secara terpisah Sekretaris Eksekutif LSM Lantera Institute Heri Widiyanto mengatakan sangat mendukung kinerja Pemkab Langkat dalam menertibkan lahan mangrove yang ada di Pulau Sembilan. ”Jelas alih fungsi hutan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 23/Tahun 197 dan UU nomor 41 tahun 1999,” kata Heri.
“Pulau Sembilan merupakan satu kawasan terpadu, yang bisa dijadikan objek wisata, kenapa bisa beralih fungsi menjadi lahan sawit, perlu diusut segera orang-orang yang mengalihkannya,” katanya. (ba )
HomeHutan Bakau Pulau Sembilan Jadi Perkebunan Sawit
Posting Komentar