Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Suami Ditembak Hingga Tewas Oleh Oknum Polisi Polsek Deli Tua, Lenni Beru Ginting, Serahkan Barang Bukti Ke Poldasu

Senin, 01 Desember 20140 komentar















Teks=foto Lenni Kusuma Ariani beru Ginting (Gendong Anak)
bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Medan

Medan-Kiprah Nusantara News

Lenni Kusuma Ariani Beru Ginting (32), warga Jalan Parang I No 24 Ling VI, Kelrahan Simpang Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, istri Ridwan Surbakti (40) yang terkena tembakan yang disebut-sebut dilakukan unit reskrim Polsek Delitua pimpinan Iptu Martualesi Sitepu SH MH, beberapa waktu lalu kembali datangi Mapoldasu, Rabu (26/11).

Kedatangan ibu dua anak ini ke Mapoldasu bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH-red) untuk menyerahkan celana, baju dan benda lainnya yang diminta penyidik Ditreskrimum Poldasu sebagai barang bukti tambahan.

Lenni, yang ditemui wartawan, Rabu (26/11) siang, usai menyerahkan barang bukti yang diminta penyidik sebagai barang bukti tambahan mengatakan, hingga saat ini, ia belum puas dengan keadilan yang didapat terkait tewasnya Ridwan Surbakti, ayah dari dua anak yang dilahirkannya.

Lenni juga mengatakan, untuk mencari keadilan terhadap suaminya, ia bersama kuasa hukumnya dari LBH Medan berencana untuk menemui langsung Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dan menginap di gedung Bid Propam Poldasu.

Penjelasan ini dikatakan Lenni karena ketidak puasannya terhadap penyidik Propam Poldasu dan penyidik Ditreskrimum Poldasu yang menangani kasus terkait tewasnya Ridwan Surbakti, suaminya yang ditembak hingga tewas oknum unit Reskrim Polsek Delitua, saat melakukan penangkapan terhadap suaminya yang dilaporkan seseorang akibat melakukan perusakan dan pembakaran gubuk, di lahan kosong yang berada di jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan beberapa waktu lalu.

Hal yang sama juga ditegaskan penasehat hukum Lenni Kusuma Ariani beru Ginting dari LBH Medan, mereka juga melayangkan surat pengaduan bernomor 363/LBH/PP/2014 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas Ham-red) yang berada di Jakarta yang juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Irwasum Kepolisian Republik Indonesia, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,(DPRI) Assian Human Right Commition, Amnesty International USA, Kadiv Propam Kepolisian Republik Indonesia, Kapoldasu, Irwasda dan Kabid Propam Poldasu.

Dalam surat yang dilayangkan LBH Medan berisikan kalau mereka menuding pihak Propam Poldasu kurang respon dan hendak memperlambat proses penyidikan kasus Penembakan tersebut, sebab fakta dilapangan oknum kepolisian Delitua yang diduga melakukan penembakan masih aktif bertugas, serta Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono dan Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi juga masih tetap bertugas.

Sementara kasus ini belum selesai proses hukumnya, hal inilah yang dapat mencederai rasa keadilan.

Selain itu, LBH Medan juga menuding adanya konspirasi antara Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta dan Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono mengaburkan kasus penembakan yang menewaskan Ridwan Surbakti.

Untuk itu, LBH Medan dan Lenni Kusuma Ariani beru Ginting meminta ketegasan Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo untuk mengkaji kembali jabatan Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono dan Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu, sebab mereka menuding kalau ketiga Perwira Polisi ini tidak mentaati hukum dalam menegakkan hukum," ujar Lenni Kusuma Ariani beru Ginting dan penasehat Hukumnya dari LBH Medan yang mendampinginya (PU)

Share this article :

Posting Komentar