Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Tanpa Ganti Rugi PT GMC Kuasai Lahan Masyarakat

Selasa, 26 Agustus 20140 komentar


Masyarakat dusun XI Gang Kemiri Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan minta kepada pihak PT Graha Makmur Cemerlang untuk mengembalikan tanah mereka seluas 1,4 ha yang berada di dalam perusahaan tersebut karena mereka mengaku sebagai pemilik yang sah atas tanah itu. Hal itu diungkapkan sejumlah warga masyarakat kepada anggota DPRD Deliserdang saat peninjauan lokasi, baru baru ini 

Menurut Puliono, selaku pemegang kuasa atas lahan tersebut, diatas perusahaan itu dulunya berdiri perumahan milik masyarakat asli yang dahulu merupakan karyawan perkebunan. Selain itu, sebelum berdiri menjadi sebah perusahaan di lokasi juga merupakan lahan perladangan masyarakat yang didalamnya juga terdapat bangunan mushalla dan Masjid.
Namun, beberapa tahun kemudian tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dengan masyarakat, lahan tersebut dijual oleh pihak perkebunan kepada salah satu pengembang untuk dijadikan sebuah perusahaan GMC yang bergerak di bidang property.

Lebih lanjut Puliono menjelaskan,sejak tahun 2004 lahan itu kosong dan hal ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjualnya kepada salah satu pihak pengembang dan akhirnya dikuasai oleh pihak perusahaan hingga kini.
Hal ini kemudian coba dipertanyakan oleh masyarakat kepada pihak pengembang soal adanya pengalihan lahan tersebut. Saat itu masyarakat mendapatkan jawaban dari pihak pengembang bahwa lahan itu telah diperjualbelikan pihak perkebunan kepada mereka. Namun sangat disayangkan, jual beli tersebut terjadi tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik dan tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik lahan.

Setelah lahan itu berdiri, oleh pihak perusahaan kemudian melakukan pemagaran tembok keliling disekitar lokasi untuk mengantisipasi mayarakat lainnya yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan mengantongi izin dari pemerintah kabupaten Deliserdang dalam hal IMB.
Share this article :

Posting Komentar