Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Buka Usaha Perkebunan Sawit Disumut Dibatasi Maksimal 100.000 Ha

Selasa, 26 Agustus 20140 komentar

 
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Salah satu yang diatur di Permentan itu adalah luas usaha perkebunan sawit dibatasi maksimal 100.000 Ha terhadap perusahaan atau group perkebunan.
Selain sawit, luas kebun teh juga dibatasi 20.000 ha, kemudian tebu 150.000 ha, kelapa 40.000 ha, karet 20.000 ha, kopi 10.000 ha, kakao 10.000 ha, jambu mete 10.000 ha, lada 1.000 ha, cengkeh 1.000 ha dan kapas 20.000 ha.

Aspan Kadis Perkebunan Sumut menjelaskan, setiap usaha perkebunan dengan luas minimal 25 hektar (Ha) wajib memiliki izin usaha perkebunan. Kemudian khusus terhadap perusahaan perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah (HGU) namun belum memiliki izin usaha perkebunan, agar segera mengajukan proses perizinannya ke Pemkab atau Pemprov sesuai kewenangannya. Sebab batas waktu yang diberikan hanya selama satu tahun sejak Permentan diundangkan.
Terkait dengan unit pengolahan tanpa kebun di suatu wilayah, dapat didirikan unit pengolahan hasil perkebunan dengan pernyataan ketidaktersediaan lahan dari dinas yang membidangi perkebunan setempat. Kemudian wajib bekerjasama dengan koperasi pekebun serta melaksanakan penjualan saham kepada koperasi pekebun paling rendah 5% pada tahun ke-5 dan 30% pada tahun ke-15.
Selanjutnya dalam hal suatu wilayah yang ketersediaan lahan 20% dari kapasitas bahan baku tidak tersedia, dapat didirikan unit pengolahan hasil perkebunan dengan pernyataan ketidaktersediaan lahan dari dinas yang membidangi perkebunan setempat dan wajib melakukan kerjasama dengan koperasi pekebun serta melaksanakan penjualan saham kepada koperasi pekebun paling rendah 5% pada tahun ke-5 dan 30% pada tahun ke-15.
Terhadap unit pengolahan tanpa kebun, lanjut Aspan, wajib memenuhi penyediaan bahan baku dari kebun sendiri paling rendah 20% dari kapasitas unit pengolahan yang realisasinya paling lambat 3 tahun sejak peraturan diundangkan.
Jika lahan tidak tersedia dengan pernyataan dari dinas yang membidangi perkebunan setempat, maka wajib melakukan kerjasama dengan koperasi pekebun setempat paling lambat 12 bulan sejak peraturan diundangkan dan melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun paling rendah 5% pada tahun ke-5 dan 30% pada tahun ke-15.
Share this article :

Posting Komentar