Petugas Kepolisian Sektor Helvetia
memaparkan dua tersangka kasus judi togel dan cabul dilokasi berbeda beserta
sejumlah barang bukti di halaman Mapolsek Helvetia,Minggu(16/03/2014)sore,pukul
15.00 WIB.
Hasil yang dihimpun dilapangan penangkapan tersangka penulis togel Firman Tarigan,64 warga Jalan Budi Luhur,kel Sei Sikambing C-II,Kec Medan Helvetia,Senin(10/03/2014)sekira pukul 21.00 WIb bermula dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis perjudian togel di kawasan Jalan Budi Luhur,Kel Sei Sikambing C-II,Kec Medan Helvetia bergegas petugas langsung turun kelokasi guna memastikan hal tersebut,tersangka Firman Tarigan pun berhasil diciduk saat sedang menulis rekapan judi togel melalui sebuah ponsel merk Nokia warna hitam miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Firman Tarigan dirinya hanya mendapatkan keuntungan kecil dari bisnis perjudian togel tersebut.
Hasil yang dihimpun dilapangan penangkapan tersangka penulis togel Firman Tarigan,64 warga Jalan Budi Luhur,kel Sei Sikambing C-II,Kec Medan Helvetia,Senin(10/03/2014)sekira pukul 21.00 WIb bermula dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis perjudian togel di kawasan Jalan Budi Luhur,Kel Sei Sikambing C-II,Kec Medan Helvetia bergegas petugas langsung turun kelokasi guna memastikan hal tersebut,tersangka Firman Tarigan pun berhasil diciduk saat sedang menulis rekapan judi togel melalui sebuah ponsel merk Nokia warna hitam miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Firman Tarigan dirinya hanya mendapatkan keuntungan kecil dari bisnis perjudian togel tersebut.
"Dari Omzet penjualan judi togel saya hanya mendapatkan keuntungan sebesar
15 persen saja pak",ungkap firman.
Lanjut bapak beranak tiga tersebut bisnis terlarang itu terpaksa dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi.
Lanjut bapak beranak tiga tersebut bisnis terlarang itu terpaksa dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Bisnis penjualan togel tersebut saya perbuat untuk memenuhi kebutuhan
keluarga,dimana bekerja sebagai kuli bangunan karena penghasilan tidak cukup
pak",jelasnya.
Sementara di Lokasi Berbeda
Seorang penarik Becak Dayung berhasil diringkus petugas akibat melakukan perbuatan pencabuan tiga anak di bawah umur.
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berdasarkan laporan polisi :LP/212/III/2014/SU/POLRESTA MEDAN/SEK MDN HELVETIA,tanggal 12 Maret 2014.
Sementara di Lokasi Berbeda
Seorang penarik Becak Dayung berhasil diringkus petugas akibat melakukan perbuatan pencabuan tiga anak di bawah umur.
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berdasarkan laporan polisi :LP/212/III/2014/SU/POLRESTA MEDAN/SEK MDN HELVETIA,tanggal 12 Maret 2014.
Sebelumnya tersangka Sunarmin berani melakukan pencabulan Selasa(13/08/2013)
saat melihat anak gadisnya Bunga(Nama samaran),18 didalam kamar kemudian
tersangka langsung melakukan penciuman dan membelai korban dan untuk
melancarkan perbuatannya tersangkapun mengancam anak gadisnya tersebut untuk
tidak memberitahukan kepada siapapun dengan alasan ibunya akan diceraikan.
Menurut pengakuan tersangka Sunarmin dirinya berani melakukan pencabulan tersebut disaat istri tidak berada ditempat.
Menurut pengakuan tersangka Sunarmin dirinya berani melakukan pencabulan tersebut disaat istri tidak berada ditempat.
"Saat itu orang rumah sedang pergi lihat anaknya ke Palembang karena ada
kesempatan kemudian saya merayu Bunga untuk melayani saya dan itu juga saya
lakukan kepada anak ketiga dan keempat selama tiga kali dalam
setahun",terangnya.
Lanjutnya,perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang kali dengan alasan karena dikucilkan sang istri.
Lanjutnya,perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang kali dengan alasan karena dikucilkan sang istri.
"Pencabulan itu sudah tiga kali saya lakukan Karena malu dibilang orang
rumah alat penis saya tidak berfungsi lalu untuk membuktikannya sayapun mencoba
pencabulan tersebut kepada tiga anak gadis tiri saya",ucap bapak beranak
tujuh.
Mendapat laporan tesebut kemudian petugas SatReskrim yang dikomandoi AKP Hendrik T.Maluru,SH berhasil menangkap tersangka Sunarmin,62 warga Jalan Bakti Luhur,Gg.Takdir Lingk XII,Kel Dwikora,Kec Medan Helvetia ditangkap di Desa Serapit Tanjung Kwala,Kec Bahorok.
Kapolsek Helvetia,Kompol Anggoro Wicaksono,SIK saat dikonfirmasikan Wartawan,Minggu(16/03/2014)sore,pukul 15.00 WIB membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
Mendapat laporan tesebut kemudian petugas SatReskrim yang dikomandoi AKP Hendrik T.Maluru,SH berhasil menangkap tersangka Sunarmin,62 warga Jalan Bakti Luhur,Gg.Takdir Lingk XII,Kel Dwikora,Kec Medan Helvetia ditangkap di Desa Serapit Tanjung Kwala,Kec Bahorok.
Kapolsek Helvetia,Kompol Anggoro Wicaksono,SIK saat dikonfirmasikan Wartawan,Minggu(16/03/2014)sore,pukul 15.00 WIB membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka
Firman Tarigan dikenakan pasal 303 Subs 303 Bis yo 55 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta sementara rekannya Adi
masih dalam pengejaran petugas sedangkan tersangka Sunarmin dikenakkan Pasal 82
UU RI No.35 Tahun 2002 tentang perlindungan ana dengan Ancaman hukuman penjara
15 tahun dan denda max Rp 8 Miliar ",tegas Anggoro.(jek)
Posting Komentar